7 Fakta Kasus Rian Mahendra PO MTI, Berujung Laporan ke Polisi
JAKARTA – Rian Mahendra pernah menjadi buah bibir. Setelah meninggalkan PO Haryanto ayahnya pada akhir tahun 2022, ia mendirikan perusahaan bus sendiri, Mahendra Transport Indonesia (MTI).
Terbitnya PO MTI pada Kamis (8/6/2023) menyedot perhatian publik karena sosok Rian Mahendra yang sudah lama menjadi raja kondang PO Haryanto. Diumumkan, kapal PO MTI mulai beroperasi pada 24 Juni 2023 dengan empat bus, sedangkan dua bus masih berada di kapal untuk proses foto. Jalur kerja pertama adalah Jakarta-Pekalongan PP.
Dari akun Instagram @rianmahendra83 dijelaskan PO MTI akan mengoperasikan empat kapal antara lain MTI 001 hingga MTI 004. Keempat kapal tersebut terbagi menjadi Jalur 1 (MTI 001 dan MTI 002) dan Jalur 2 (MTI 003 dan MTI 004). ).
Untuk Jalur 1 dan jalan Cipulir-Tanah Abang-Cawang diambil rutenya dari Tangerang, Bojong, Kajen, Karanganyar, Wonopringo dan Kedungwuni Pekalongan. Jalan 2 ini merupakan jalan yang sama dengan jalan 1 dan jalan Cikokol-Poris-Kebun Besar-Kalideres-Ring Road-Jembatan Gantung-Pesakih-Grogol.
Namun bisnis Rian Mahendra dengan PO MTI belakangan ini tak berjalan baik. Hal itu dilaporkan PO Sembodo di Polda Metro Jaya.
Berikut fakta detail Rian Mahendra PO MTI dari berbagai sumber, Kamis (28/3/2024).1. Mulailah dengan berpartisipasi dalam bisnis
Fakta pertama dalam kasus Rian Mahendra PO MTI dan PO Sembodo adalah melakukan usaha patungan. PO Sembodo menuding Rian Mahendra tidak menjalankan tugasnya sesuai kesepakatan.
Kisnanto H. Pribowo CEO PO Sembodo mengatakan kerjasama tersebut diberikan oleh Rian Mahendra pada tanggal 26 Mei 2023. Dalam wawancara tersebut beliau mengatakan bahwa Rian Mahendra memiliki PO Bus bernama MTI.
PT MTI saat itu menyampaikan Rencana Bisnis dan Rencana Bisnis dengan persetujuan MTI. Kini, dalam implementasi rencana bisnisnya, RM membutuhkan dukungan dalam pembelian dan investasi.
PO Sembodo kemudian setuju untuk menyediakan enam bus kepada MTI dan kelompok pertama yang terdiri dari empat perahu. Sedangkan dua unit berikutnya sedang melihat pengembangan PO MTI. Bowo mengungkapkan, Rian Mahendra menjanjikan uang jaminan kepada PO Sembodo sebesar Rp 50 juta-Rp 60 juta per bulan untuk satu bus.
2. Modal kerja Rp 2,2 miliar
PO Sembodo memperkirakan kerugian biaya dalam kemitraan tersebut sebesar Rp 2,2 miliar. PO Sembodo menilai Rian Mahendra melakukan tindak pidana dengan melanggar kontrak perusahaan. Rian menilai dirinya menggelapkan uang yang seharusnya diberikan kepada PO Sembodo.
3. Panggilan diabaikan
Sebelum laporan, PO Sembodo mengirimkan pesan kepada Rian Mahendra. Namun tak ada tanggapan dari Rian Mahendra maupun MTI sehingga dibuat laporan ke polisi.