Kominfo Ancam Tutup Jasa Pembayaran Judi Online Ini, Cek Daftarnya
tonosgratis.mobi, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan sanksi atau pencabutan tanda registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terkait perjudian online.
“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah melayangkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi dalam keterangannya, Sabtu (10/10). ) 10/2024) 8/2024).
Di Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah terdaftar 21 RT dengan 42 sistem elektronik (layanan berbayar).
Kominfo menemukan indikasi adanya keterkaitan antara penggunaan layanan sistem pembayaran dengan aktivitas perjudian online. Jadi PJP terancam ditutup.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Cominfo telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Berdasarkan pemantauan dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta PJP melakukan pemeriksaan internal/audit secara menyeluruh terhadap layanan sistem elektronik untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online dan/atau kegiatan ilegal lainnya.
Hasil audit internal/audit dimaksud akan disampaikan kepada Cominfo paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat teguran.
“Dalam waktu 7 hari Cominfo belum menerima hasil pemeriksaan terkait, maka penyedia layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan norma hukum,” kata Budi Arieh.
Di bawah ini informasi mengenai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya: BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA – BANK JOGJA LOKET KODE ANADANA – EECTRONIC MOY ANADANA KODE NON-NADANA – UANG ELEKTRONIK DIGATABITALLINK – AYOLINX SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH – SMS BAYAR INACASH LENTERA TEKNOLOGI – SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL INACASH – SPNPAY KREIGAN DIGITAL WESEL – NEXTRANS NUSAPAY SOLUSI INDONESIA – NUSANOSERVICERA DIJITAL INDONESIA – NUSANOSERVICERA TEKNOLOGI – PUNROSERVICE BASIMANARI – BAYAR TI MULTI SINERGI – WINPAY ARASH DIGITAL REK ADANA – CROSS PAYMENT INTEGRA BATAS SISTEM TOR (BORDER PEMBAYARAN) ) MENGGUNAKAN QRIS (STANDAR RESPON CEPAT INDONESIA) PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA – WEB INTERNET BANKING BANK BRI E2PAY GLOBAL UTAMA – E2PAY GLOBAL UTAMA BIMASAKTI MULTI SINERGI – BINAPAYMENT BIMASAKTI MULTI SINERGI – CIJPAYIMASTIER BIMASTIKINER MULTI BASSYNERGY IMASAKTI MULTI SINERGI – COOPAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – MADIUNPAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – DELTAPAY E2PAY GLOBAL UTAMA – PT E2PAY GLOBAL UTAMA E2PAY GLOBAL UTAMA – E2PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – EKAPAY BANK PERCREDITAN ORANG EKA BUMI ARTHA – BANK EKA INTERNETUDINADINASINA BANKAYD MULT I SINERGI – BDS PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – ABAF PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – PANGANDARAN PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – MAJA BAYAR BIMASAKTI MULTI SINERGI – JOMBANG KITA BIMASAKTI MULTI SINERGI MULTI – G IANYAR PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI BIMASAKTI BIMASAKTI BIMASAKTI MULTI SINERGI – ANTEN PAY FINNET INDONESIA – NILAI KEMITRAAN INTERNASIONAL FINPAY AIRPAY
Update: PT Kunsian Dana Panday (Kirim) secara resmi menyatakan dugaan perusahaannya sebagai penyedia layanan pembayaran game online tidak sah dan dapat dibuktikan secara hukum.