Meta Hapus 63 Ribu Akun Penipuan Siber
JAKARTA – Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, telah menghapus 63.000 akun yang terkait dengan jaringan penipuan. Dalam laporan Q1 2024, Meta menghapus akun-akun ini dalam beberapa minggu terakhir karena keterlibatan mereka dalam skema pemerasan keuangan dan distribusi skrip pemerasan. Laporan tersebut menyoroti upaya signifikan Meta untuk mengurangi aktivitas penipuan di platformnya.
The Sun melaporkan pada Jumat (27 Juli 2024) bahwa laporan tersebut juga mengungkap pembongkaran jaringan lebih kecil yang terdiri dari 2.500 akun yang terkait dengan sekitar 20 individu. Jaringan ini secara khusus menyasar pria dewasa yang menggunakan identitas palsu di Amerika Serikat.
Selain itu, Meta menghapus sekitar 7.200 perangkat di Nigeria, termasuk 1.300 akun Facebook, 200 halaman, dan 5.700 grup yang mempromosikan penipuan. Alat-alat ini menawarkan skrip dan panduan palsu, serta membagikan tautan ke koleksi foto yang digunakan untuk membuat akun palsu.
Meta menjelaskan bahwa akun-akun tersebut diidentifikasi dan diblokir menggunakan peringatan teknis tingkat lanjut dan penyelidikan menyeluruh, sehingga memperkuat sistem deteksi otomatisnya. Perusahaan menekankan bahwa pemerasan keuangan adalah kejahatan tanpa batas, yang diperburuk oleh Yahoo Boys, sekelompok peretas cyber asal Nigeria yang berspesialisasi dalam berbagai penipuan.
Selain penghapusan akun, Meta melaporkan bahwa beberapa penipu menargetkan anak di bawah umur, sehingga mengarahkan mereka ke Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi (NCMEC). Meta juga bekerja sama dengan perusahaan teknologi lain untuk melawan penipuan lintas platform melalui program Lantern Tech Coalition.
Meta secara proaktif membantu penegakan hukum dalam penyelidikan dan penuntutan, menanggapi pertanyaan hukum, dan memberi tahu pihak berwenang tentang ancaman yang akan datang. Meta juga mendanai dan mendukung NCMEC dan proyek Peningkatan Misi Keadilan Internasional, yang melatih lembaga penegak hukum di seluruh dunia, termasuk sesi baru-baru ini di Nigeria dan Pantai Gading.
Dalam perkembangan terkait, Komisi Persaingan dan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) baru-baru ini mendenda Meta $220 juta karena melanggar undang-undang perlindungan data terkait WhatsApp. Investigasi FCCPC yang diluncurkan pada Mei 2021 menemukan bahwa kebijakan privasi Meta melanggar hak pengguna melalui pembagian data yang tidak sah dan praktik diskriminatif.
Meta berencana mengajukan surat panggilan untuk mengenakan denda karena tidak setuju dengan temuan dan hukumannya, sementara FCCPC bertujuan untuk memastikan perlakuan adil terhadap konsumen Nigeria dan kepatuhan terhadap peraturan setempat.