OJK Sebut Bakal Segera Keluarkan POJK Mengenai Penyaluran Kredit UMKM
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Adiana Ray mengungkapkan, OJK akan segera menerbitkan Undang-Undang OJK tentang Usaha Kecil, Kecil, dan Menengah (POJK). POJK akan diterbitkan sebagai upaya untuk lebih memperhatikan perkembangan UMKM, khususnya masalah perkreditan.
“Dalam waktu dekat OJK telah sepakat untuk menerbitkan POJK bagi UMKM yang merupakan amanat Undang-Undang P2SK (Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan),” kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juli 2024. . Dilaksanakan secara online, Senin (5/8/2024).
Dian mengatakan pihaknya nantinya akan berdiskusi dengan Komisi 11 DPR RI untuk terus membahas persoalan tersebut. Ia mengatakan, penting bagi OJK untuk segera menerbitkan POJK yang berperan sebagai otoritas pengawas bank yang menjadi penyalur utama kredit UMKM.
“Sebenarnya OJK akan lebih memperhatikan pengembangan UMKM karena menurut saya UMKM yang jumlahnya 360 juta ini menjadi masalah bagi semua organisasi yang terlibat,” ujarnya.
Selain itu, kata Dian, OJK tidak hanya memperkuat pengaturan atau pengawasan terhadap perbankan, tetapi juga memperkuat aspek internal organisasi agar sesuai dengan kapasitasnya dalam menangani UMKM.
Seperti memperkuat persoalan data, mengembangkan model bisnis, atau mengembangkan ide-ide lain yang dapat membantu menjangkau UMKM sekaligus membawa keberhasilan lebih dalam efektivitas penyaluran kredit kepada UMKM.
“Jadi menurut saya yang diukur bukan seberapa besar kredit yang dikeluarkan, tapi seberapa banyak UMKM yang benar-benar bisa kita kembangkan,” ujarnya.
Diane melanjutkan, kredit UMKM diakui menjadi bagian penting dalam pengembangan UMKM. Oleh karena itu, dia meyakinkan akan ada undang-undang yang bisa mempercepat perkembangannya.
Oleh karena itu, kami akan menerbitkan undang-undang yang komprehensif, yang secara jelas menjawab peran perbankan saat ini dan masa depan terhadap pengembangan UMKM dan peran OJK di dalamnya, ”ujarnya.