Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 21 Juli 2024
Jakarta, 21 Juli 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. KTP ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui bila habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu kartu SIM Keliling yang disediakan warga Polda Metro Jaya Jakarta.
Saat ini, program layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi di DKI Jakarta.
Berdasarkan laman Korlantas Polri, lokasi pertama di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya bersebelahan dengan McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil kedua Mobil SIM terletak di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua kendaraan memberikan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, Giant Bintaro Sektor 7 menyediakan kartu SIM Keliling pada liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya menawarkan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli SIM, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk SIM perpanjangan A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PQ Penerimaan Negara Bukan Pajak Nomor 60 Tahun 2016.
FYI, ada lima mobil keliling kartu SIM yang disediakan Metro Jaya di Pol pada hari kerja. Lokasinya tersebar dimana-mana, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Resiko, Penyebab dan Gejala Sopir Truk Menabrak Truk tvOne Seorang pengemudi tvOne menabrak truk yang sedang tidur hingga menewaskan tiga orang. Ada banyak penyebab terjadinya microsleep. tonosgratis.mobi.co.id 1 November 2024