Publisher Rights Disahkan, Google Komentar Begini
tonosgratis.mobi Tekno – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden No. 32 Tahun 2024 secara resmi, tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas atau sering disebut hak penerbit. Peraturan ini mengatur kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram), X, TikTok dan Google dengan perusahaan media. Dikonfirmasi pada 20 Februari 2024, hak penerbit akan berlaku pada Agustus berikutnya. Saat itu, tugas Google, Meta, TikTok, dan platform digital lainnya adalah menjalin kerja sama dengan perusahaan media karena platform digital terbesar tersebut merespons konten tersebut. “Kami memahami bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024. Sejauh ini, Google telah menindaklanjuti kerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan mengembangkan masa depan ekosistem berita berkelanjutan di Indonesia. “Sangat penting bahwa produk kami mampu menyajikan berita dan sudut pandang yang berbeda tanpa bias atau bias. Oleh karena itu, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya. Untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap berbagai sumber berita, dan “penting untuk mencoba mencapai ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, besar dan kecil.” kecil, untuk berkembang,” jelas Google. Prabowo Ingin Indonesia Bikin Mobil dan Komputer Sendiri, Presiden RI Prabowo Sabianto Berharap Indonesia Mampu Produksi Barang Teknologi Tinggi Sendiri Seperti Mobil, Sepeda Motor, dan Komputer tonosgratis.mobi.co.id 9 November 2024