Indonesia Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Bea Masuk Antidumping AS
tonosgratis.mobi, Jakarta – Pemerintah Indonesia melobi pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait investigasi anti-dumping dan countervailing tarif terhadap importir udang beku Indonesia. Lobi dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Atase Perdagangan KBRI Washington, DC.
Duta Besar Indonesia mengadakan pertemuan dengan pejabat AS Asosiasi Terkait Importir udang beku Indonesia dan berbadan hukum antara 19-22 Agustus 2024 di Washington, D.C., USA.
“Pemerintah Indonesia akan melanjutkan upaya pengamanan untuk memerangi ekspor udang beku ke pasar Amerika. dari pengenaan bea masuk anti dumping dan countervailing terhadap impor,” kata Nathan Kambuno, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024).
Departemen Perdagangan Amerika Serikat (USDOC) sebelumnya mengeluarkan penetapan awal pada 23 Mei 2024 terkait penyelidikan antidumping.
Dalam keputusan ini Untuk sementara ditetapkan, dalam masa penyidikan 1 September 2022-31 Agustus 2023, salah satu dari dua wajib responden (MR) Indonesia, yakni PT First Marine Seafood (FMS), mendapat bea masuk antidumping sebesar 6,3 persen , PT Bahari Makmur Sejati (BMS), tidak dikenakan bea masuk anti dumping apalagi akibat keputusan tersebut Eksportir udang lainnya Di Indonesia (semuanya) juga dikenakan pajak anti dumping sebesar 6,3 persen.
Sedangkan untuk menyelidiki pajak impor alih-alih menuduh adanya subsidi pemerintah yang tidak sah. Indonesia juga meraih hasil yang lebih baik. Pasalnya, dalam keputusan awal peninjauan kembali pengembalian pajak impor yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, pemerintah Indonesia menyatakan tidak memberikan subsidi terlarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia
Nathan menjelaskan dampak keputusan awal USDOC terhadap penyelidikan dumping sudah mulai terlihat. Efektif 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain PT BMS akan dikenakan tambahan pajak impor sementara sebesar 6,3 persen dalam bentuk setoran tunai.
Namun pemungutan pajak impornya belum final. Sebab, prosedur penyidikan tetap harus dijalani.
“Tarif anti-dumping final akan dirilis setelah otoritas AS USDOC diperkirakan akan menyerahkan keputusan besaran margin dumping pada 21 Oktober 2024 dan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (USITC) pada 22 November 2024 mengenai hasilnya “Hubungannya dengan tuduhan dumping,” jelas Nathan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan Kementerian Kelautan dan Kementerian Perikanan serta Asisten Atase Perdagangan KBRI Washington, D.C. Kepada instansi Amerika Serikat (AS) Asosiasi terkait Importir udang beku Indonesia dan badan hukum di Washington, D.C., Amerika Serikat, 19 —22 Agustus 2024
Pertemuan tersebut merupakan upaya untuk membela penyelidikan anti-dumping dan countervailing duty (CVD) AS terhadap udang beku asal Indonesia.
“Pemerintah Indonesia akan melanjutkan upaya pengamanan untuk melindungi ekspor udang beku ke pasar AS. dari bea anti dumping dan bea masuk,” kata Nathan Kambuno, Direktur Keamanan Perdagangan. kata Kementerian Perdagangan
Departemen Perdagangan Amerika Serikat (USDOC) sebelumnya mengeluarkan penetapan awal pada 23 Mei 2024 terkait penyelidikan antidumping.
Dalam keputusan ini Untuk sementara ditetapkan, dalam masa penyidikan 1 September 2022-31 Agustus 2023, salah satu dari dua wajib responden (MR) Indonesia yakni PT First Marine Seafood (FMS) mendapat bea masuk antidumping sebesar 6,3 persen , PT Bahari Makmur Sejati (BMS), tidak dikenakan bea masuk anti dumping.
Selain itu, dari keputusan ini Eksportir udang lainnya Di Indonesia (semuanya) juga dikenakan pajak anti dumping sebesar 6,3 persen.
Sedangkan untuk menyelidiki pajak impor alih-alih menuduh adanya subsidi pemerintah yang tidak sah. Indonesia juga meraih hasil yang lebih baik. Pasalnya, dalam keputusan awal peninjauan kembali pengembalian pajak impor yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, pemerintah Indonesia menyatakan tidak memberikan subsidi terlarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia
Nathan menjelaskan dampak keputusan awal USDOC terhadap penyelidikan dumping sudah mulai terlihat. Efektif 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain PT BMS akan dikenakan tambahan pajak impor sementara sebesar 6,3 persen dalam bentuk setoran tunai. Sebab, prosedur penyidikan tetap harus dijalani.
“Tarif anti-dumping final akan dirilis setelah otoritas AS USDOC diperkirakan akan menyerahkan keputusan besaran margin dumping pada 21 Oktober 2024 dan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (USITC) pada 22 November 2024 mengenai hasilnya “Hubungannya dengan tuduhan dumping,” jelas Nathan.