Satgas Pasti Blokir 824 Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong pada April-Mei 2024
tonosgratis.mobi, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 654 organisasi online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi, serta 41 perusahaan yang menawarkan pinjaman pribadi (pinpri) yang dapat merugikan masyarakat. merupakan pelanggaran hukum mengenai pendistribusian data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI memblokir 129 iklan ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyalin atau meniru nama produk, situs web, dan jejaring sosial orang yang berwenang untuk tujuan penipuan (penyalahgunaan data pribadi).
Berdasarkan temuan tersebut dan setelah berkonsultasi dengan anggota, Pokja PASTI melarang dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengikuti undang-undang terkait.
Antara tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas telah mendirikan 9.888 lembaga keuangan, yang terdiri dari 1.366 lembaga penyimpanan ilegal, 8.271 lembaga internet/pinpri ilegal, dan 251 lembaga penyelundupan ilegal.
“Pokja Pasti juga menarik perhatian masyarakat untuk selalu berhati-hati, hati-hati dan tidak menggunakan pinjaman online atau pinjaman pribadi yang ilegal, karena dapat merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” kata Sekretariat. Kelompok Kerja Pemberantasan dan Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dikutip dari pengumuman resmi, Selasa (11/6/2024).
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan usaha atau kegiatan melalui penggunaan saluran media sosial, khususnya Telegrap. Memblokir rekening bank dan nomor pelakunya
Satgas PASTI juga menerima 74 rekening bank atau virtual account yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal. Untuk itu, Pokja PASTI mengajukan permohonan pembekuan kepada regulator perbankan OJK, dan meminta bank-bank terdampak untuk segera menerapkan pembekuan.
“Sesuai aturan P2SK, OJK berhak memaksa bank untuk menutup rekening tertentu dalam rangka pengawasannya,” kata Hudiyanto.
Selain pemblokiran rekening bank atau rekening riil, Satgas PASTI juga memperoleh nomor telepon dan nomor WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang diduga menggunakan ancaman, ancaman atau materi lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Belakangan, Pokja PASTI merekomendasikan pelarangan nomor telepon 101 kepada Kementerian Perhubungan RI.
Larangan ini akan terus diterapkan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk mengatasi permasalahan pinjaman online yang terus mendera masyarakat. Waspadai metode “transfer” pinjaman online ilegal
Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, saat ini modus penipuan semakin meningkat, yaitu penipuan dimana korban menerima uang dari pinjaman terlarang di Internet, padahal yang bersangkutan tidak memintanya. utang.
Berikut beberapa tip tentang apa yang harus dilakukan jika Anda menemukan penipuan jenis ini:
1. Jangan gunakan uang yang Anda terima dari penipu. Korban tidak perlu mentransfer dana ke nomor rekening bank penipu.
2. Segera laporkan pengiriman uang yang tidak diketahui tersebut ke bank dan minta agar uang tersebut “diblokir” (bukan memblokir rekening).
3. Jika Anda didekati atau diancam oleh penipu/debitur, tidak ada alasan untuk takut atau panik. Perlu diketahui bahwa kami belum menggunakan uang yang dikirimkan dan belum mengajukan pinjaman kepada pihak ini.
4. Jangan abaikan panggilan dari pencuri/pengumpul, batalkan nomor tersebut bila perlu.
5. Kumpulkan bukti-bukti informasi yang masuk di WA, nomor handphone dan nomor rekening terkait orang tersebut, dan segera sampaikan ke Pokja PASTI melalui email: [email protected] agar dapat dilakukan tindak lanjut. pada saat yang sama. dan menjadi dasar blokade.
Bagi masyarakat yang menemukan produk yang meragukan atau diduga palsu atau menawarkan pinjaman/uang muka pembiayaan dan pinjaman online yang tinggi (tidak wajar), agar melaporkannya ke Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk .go .id atau email: satgaspasti @ojk.go.id.
Satgas tersebut merupakan kelompok yang bekerja untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Apa tugas dan tanggung jawab staf?
Merujuk situs OJK.go.id, tugas dan tanggung jawab kelompok kerja tersebut adalah sebagai berikut:
Satgas PASTI berwenang untuk:
1. Larangan usaha ilegal di bidang keuangan, antara lain:
Dan. memberikan pendidikan dan informasi
B. memantau dan mengumpulkan informasi mengenai peluang atau risiko bisnis ilegal di sektor keuangan
C.Hasil pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada butir b) dibahas dalam pertemuan kelompok
D. memberikan rekomendasi kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait untuk menyusun ketentuan dan pedoman hukum terkait pencegahan usaha ilegal di sektor keuangan;
E. memberikan rekomendasi kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang untuk mencegah terjadinya usaha ilegal di bidang keuangan;
F. menyiapkan pemberitahuan umum mengenai izin usaha orang yang tidak berwenang; Dan
G. mematuhi persyaratan hukum dan peraturan lainnya
2. Pengendalian kegiatan usaha ilegal di bidang keuangan, meliputi:
Dan. menyusun daftar dugaan kegiatan usaha ilegal di bidang keuangan;
B.melakukan penyelidikan dan/atau pengungkapan terkait dugaan adanya usaha ilegal di bidang keuangan, menganalisis dugaan adanya usaha ilegal di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Menyiapkan kepatuhan otoritas, kementerian, dan/atau organisasi yang berwenang terkait dengan praktik usaha tidak berizin di sektor keuangan.
D.Mengawasi dan memantau perlakuan terhadap imigran gelap
E. mendorong penghapusan usaha yang tidak mempunyai izin di sektor keuangan
F. melaporkan dugaan kegiatan usaha ilegal kepada pihak yang berwenang;
G.melaksanakan fungsi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.