Dispensasi untuk SIM yang Masa Berlakunya Habis Kembali Diberlakukan
Jakarta, 30 Desember 2023 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu perlengkapan yang wajib dibawa oleh setiap pengguna kendaraan. Postingan ini memiliki tanggal kedaluwarsa dan jika akan segera kedaluwarsa, maka harus diperbarui.
Tapi bagaimana dengan hari libur nasional, seperti Natal hari ini? Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan hari libur nasional pada tahun 2023 melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Berdasarkan undang-undang tersebut, libur Tahun Baru jatuh pada tanggal 1 Januari 2024. Sehubungan dengan libur tersebut, penerbitan SIM dan perpanjangan layanan akan dihentikan sementara di seluruh Indonesia, yakni mulai tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024.
Namun bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada libur Tahun Baru 2024 akan diberikan refund. Penyalurannya berupa perpanjangan SIM untuk jangka waktu dua hari setelah hari raya.
Artinya, pemegang SIM yang masa berlakunya 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 dapat memperbarui SIMnya pada 2 dan 3 Januari 2024.
Diposting tonosgratis.mobi Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro, pembagian tersebut diberikan untuk memudahkan masyarakat yang SIMnya habis masa berlakunya saat libur tahun baru.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut, dapat mengunjungi Satpa SIM terdekat sesuai jadwal.
Berikut cara memperpanjang SIM Anda:
1. Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku beserta fotokopinya 2. KTP KTP beserta fotokopinya 3. Pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai undang-undang 4. Ditambah hasil tes kesehatan CPNS dan PPPK tahun 2024 yang akan dibuka bulan ini tahun 2024 untuk Pemerintah Pegawai Negeri Sipil Berikut cara seleksi dan verifikasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) dan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dimulai pada Juni 2024, berikut cara mendaftar dan verifikasi pengangkatan tonosgratis.mobi.co.id. 5 Juni 2024