Categories
Hiburan

Ammar Zoni Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Terkait Kasus Narkoba, Pengacara Ungkap Hal yang Meringankan

tonosgratis.mobi, Jakarta – Ammar Joni divonis 3 tahun penjara dan denda 1 miliar dolar AS karena tuduhan narkoba. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun denda dua miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (DPR).

Menurut John Mathias, kuasa hukum Ammar, hal itu tak lepas dari temuan majelis hakim yang mendampingi kliennya. Salah satunya terkait permohonan penilaian yang tidak pernah diberikan kepada Ammar.

“Yang meringankan, dia tidak diberi hak asasi kecanduan. Nah, itu yang sedang dipertimbangkan hakim,” kata John Matias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/08/2024).

“Jadi dia masih muda, karirnya masih panjang dan dia bersemangat kan? Istrinya menceraikannya setelah orang tuanya meninggal, lalu dia membantu gugatannya,” tambah John Mathias.

 

John melanjutkan, Ammar sebagai orang tua bertanggung jawab menafkahi anaknya. Sebagai kuasa hukum, John merasa bersyukur atas keputusan hakim.

“Hak asuhnya untuk dia. Iya, anaknya butuh teman ke depannya, tidak bisa. Ya, itu pendapat hakim. Alhamdulillah, menurut saya hakim punya diskresi,” imbuhnya.

 

Menurut John, putusan tersebut membuktikan Ammar bukan salesman jaksa. Dalam kasus ini, Ammar sendiri merupakan seorang pengguna narkoba.

Jadi yang dipastikan di sini Ammar menggunakannya untuk dirinya sendiri, tambahnya.

 

Sekadar informasi, ini kali ketiga Ammar tersangkut kasus narkoba. Ammar ditangkap pada Desember 2023 bersama komplotannya di apartemen BSD, Tangsel.

Dalam penangkapan Ammar, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti seperti 4 lembar koor dan 1 paket kecil ganja.