Categories
Edukasi

Apakah Tenaga Honorer Otomatis Diangkat Jadi ASN? Begini Aturan dan Penjelasannya

JAKARTA – Apakah pekerja terhormat bisa diangkat menjadi ASN? Kini, banyak masyarakat yang memahami kemungkinan pegawai terhormat bisa dengan mudah terseleksi di ASN. Apakah peluang ini mungkin?

Seperti diketahui, tenaga honorer merupakan jabatan di instansi pemerintah yang mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah para pejabat terhormat akan otomatis diangkat menjadi ASN? Artikel ini akan menjelaskannya, check it out!

Mengenal karyawan yang dihormati

Sebagai informasi, para pekerja honorer akan diorganisasi atau diberhentikan sebelum Desember 2024. Tata cara yang dimaksud adalah verifikasi, verifikasi, dan seleksi oleh instansi yang berwenang. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Non-ASN atau pegawai lain yang ditunjuk harus sudah selesai penataannya sebelum bulan Desember 2024 dan sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama pegawai ASN saja,” baca artikel tersebut. 66 BAB XIV Ketentuan peraturan final.

Seluruh pegawai terhormat harus diangkat menjadi PPPK dengan syarat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memastikan seluruh pegawai terhormat akan diangkat menjadi PPPK. Asalkan data yang dimiliki akurat dan tidak digunakan.

Seleksi akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Status PPPK akan dibagi menjadi dua kategori, PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Sejauh ini belum ada jadwal resmi mengenai pendaftaran PPPK 2024. Namun, KemenPAN-RB memutuskan akan dibuka 1.031.554 pelatihan untuk PPPK 2024.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

 Kartu Keluarga

 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kewarganegaraan dan Kedudukan Sosial

 Ijazah

 Artikel

 Foto tanda pengenal