Apple Kena Ketapel
tonosgratis.mobi Tekno – Pada bulan Maret 2024, Komisi Uni Eropa mengumumkan penyelidikan terhadap struktur biaya baru Apple untuk toko aplikasi alternatif. Salah satu tuduhan yang memprihatinkan adalah “biaya teknologi dasar” yang dikenakan pada pengembang yang ingin mengarahkan pengguna ke penawaran di luar prosesor Apple App Store. Menurut laporan Financial Times baru-baru ini melalui GSMArena, penerapan tuduhan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa. Praktik bisnis perusahaan teknologi besar tidak merugikan persaingan dan konsumen. Jika terbukti melanggar DMA, Apple akan dikenakan denda besar sebesar lima persen dari omset harian global per hari. Untuk perusahaan teknologi sebesar Apple, biayanya bisa sekitar US$50 juta (Rp 820 miliar) per hari. Namun, pengumuman resmi mengenai tuduhan terhadap Apple diharapkan berdasarkan informasi dari sumber terkenal. Apple masih berpeluang memperbaiki praktik bisnisnya sejalan dengan aturan yang ditetapkan Komisi Uni Eropa untuk menghindari kemungkinan denda yang besar. Meskipun kasus ini menunjukkan bahwa Uni Eropa serius dalam memberlakukan peraturan baru untuk mengekang dominasi perusahaan teknologi besar dan melindungi persaingan yang sehat di pasar digital, bagi Apple, hal ini merupakan tantangan besar yang perlu segera diatasi agar tidak terkena dampak yang signifikan. Bagus Di sisi lain, ini merupakan langkah positif bagi pengembang dan konsumen yang mengharapkan praktik bisnis yang lebih baik dan transparan di industri teknologi. Minat pasar terhadap perdagangan karbon, Digital Coal Conference akan kembali digelar Digital Coal Conference (CDC) akan kembali digelar pada 10-11 Desember 2024 di Jakarta. Lebih banyak peserta dari berbagai sektor akan berpartisipasi dalam program ini. tonosgratis.mobi.co.id 8 Desember 2024