Categories
Edukasi

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMPN di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka

Bojonegoro – Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Hal ini terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro, Jawa Timur.

Sarwo Edi terlihat dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada Kamis sore (14/23/2023).

Tersangka keluar dari Kantor Hukum Kabupaten Bojonegoro dengan mengenakan rompi merah yang dibawa jaksa. Saat ditanya wartawan, Sarwo Edi menunduk dan bungkam.

Aditia Sulaeman, Kepala Unit Penyidikan Kejaksaan Khusus Bojonegoro, mengatakan Sarwo Edi merupakan tersangka di balik dua pria Edi Santoso dan Reny Agustina yang disebut-sebut berstatus tahanan. Identifikasi tersangka dan tangkap Sarwo Edi selaku Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro yang terlibat kasus BOS 2020-2021, kata Aditia Sulaeman.

Pasal tentang Sarwo Edi adalah Pasal 2 ayat 1 dan ayat 18 serta Pasal 3 Departemen setelah merugikan pemerintah sebesar Rp 300 juta lebih. Penahanan tersebut dilakukan di Lapas Bojonegoro sejak 14 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024. Aditia menegaskan, peran Sarwo Edi sebagai kepala sekolah membuatnya bertanggung jawab mengelola dana BOS.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Nur Samsi yang mendampingi Sarwo Edi mengatakan, kliennya diduga terlibat penipuan dana BOS atau pengeluaran dana rencana operasional dan anggaran sekolah (RKAS). Namun menurutnya, sumbangan selain RKAS hanya untuk kepentingan kegiatan sekolah dan tidak dinikmati secara langsung. “Menurut kami tidak ada niat buruk, karena kecerobohan,” kata Nur Samsi.

Sarwo Edi menjadi tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Edi Santoso, guru sekaligus ketua BOS SMPN 6, dan Reny Agustina, staf tata usaha (TU) sekaligus operator BOS SMPN 6, juga ditetapkan sebagai tersangka. (Dewi Rina/Bojonegoro) Tersangka Patah Tulang ODGJ di Garut Terancam Hukuman Mati Perbuatan tersangka E (23), warga Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang memenggal kepala korbannya, bisa dituntut maksimal oleh tonosgratis.mobi. hukuman mati. co.id pada 3 Juli 2024