Erick Thohir: Tata Kelola BUMN Diakui OECD
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyatakan tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) di Indonesia saat ini sejalan dengan praktik terbaik OECD yang bertujuan untuk memastikan kesetaraan dengan swasta. entitas. perusahaan. Hal ini tidak terlepas dari program pengurangan birokrasi yang dilaksanakan Menteri BUMN Eric Tohir sejak tahun 2020, salah satunya tercermin dari struktur aturan dan penyederhanaan Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN. Disusun oleh. pada tahun 2022.
Keberhasilan yang diraih Kementerian BUMN menjadi pendorong akselerasi BUMN dalam berkompetisi berdasarkan aturan main yang jelas sehingga BUMN tidak hanya nasional tetapi internasional. Bahkan, laporan OECD yang mengkaji indikator Product Market Regulation (PMR) menyebutkan rezim BUMN sejalan dengan negara OECD.
Hal ini menandakan Kementerian BUMN berada pada jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN, khususnya perubahan regulasi.
Upaya penyederhanaan aturan dan penyederhanaan Peraturan Menteri BUMN atau dikenal juga dengan “Omnibus Law BUMN Rules” menghasilkan Undang-Undang Nomor 2022. 13 (“UU 13/2022”) tentang perubahan Is.
Kedua, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU 13/2022 lahir dengan salah satu gagasan yang sangat mendalam
Peraturan tersebut juga mencakup peraturan mengenai metodologi omnibus dalam pengembangan peraturan perundang-undangan dan peningkatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Partisipasi).
Menteri BUMN Eric Tohir menjelaskan dasar langkah penyederhanaan dan penyederhanaan aturan Peraturan Menteri BUMN, dengan tujuan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi di tingkat global. Namun tetap memiliki landasan hukum untuk memastikan usaha yang dikelola BUMN tetap patuh dan berpegang pada prinsip diskresi.
“Saya berharap keberhasilan ini bisa menjadi pedoman dalam melawan globalisasi dan kita tidak berhenti pada lingkaran (masalah) yang sama, sehingga kita bisa berspekulasi.”
Perubahan yang cepat dengan kebijakan dan keputusan yang masuk akal, kata Eric dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Eric mengatakan pemerintah melalui Kementerian BUMN siap mengadopsi praktik terbaik yang direkomendasikan OECD. Langkah ini diambil untuk mereformasi tata kelola BUMN untuk menjamin persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta.
“Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa,” kata pria kelahiran Jakarta ini.
Eric mengatakan langkah ini akan memastikan bahwa perusahaan publik dan swasta mendapatkan kesetaraan dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan lingkungan persaingan yang sehat dan adil.
Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasional bisnis komersial BUMN menjadi jauh lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.
Mantan Presiden Inter Milan itu menambahkan: “Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan kebebasan dan fleksibilitas lebih kepada BUMN dalam mengelola operasionalnya.”
Saat ini, lanjut Eric, Indonesia sedang dalam proses menjadi anggota penuh OECD. Indonesia menargetkan menjadi anggota penuh OECD untuk memperkuat daya saing global, termasuk BUMN.
“Pencapaian ini tentunya menjadi titik terang bahwa Indonesia semakin mendekati tujuan menjadi anggota penuh
OECD,” kata Eric.