Hadapi Gugatan PKPU, Indofarma Mau Jual-jual Aset
tonosgratis.mobi, Jakarta – Shadik Akasian, Ketua Umum Holding BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero), mengungkap rencana penyelamatan PT Indofarma Tbk (INAF). Mengingat Indofarma saat ini sedang dalam perkara penangguhan utang (PKPU).
Sadiq mengatakan, Bio Farma selaku induk perusahaan saat ini sedang menyusun rencana perdamaian. Mekanisme perdamaian diharapkan selesai pada akhir tahun ini.
“Saat ini masih ada usulan skema rekonsiliasi penyelesaian kreditur. Sedang berjalan dan harapannya jangka waktu 270 hari itu bisa selesai dalam jangka waktu tersebut,” kata Shadik saat rapat dengan Komisi VI. DPR RI, dikutip Kamis (20/06/2024).
Ia mengatakan, salah satu upayanya adalah dengan menjual aset Indofarma. Khususnya penjualan aset non-produksi kepada pihak ketiga.
“Kami juga akan menjual aset bermasalah secara bertahap atau bermitra dengan investor pihak ketiga.” “Ini salah satu upaya kami menyelesaikan PKPU dengan kreditur,” ujarnya.
Selain itu, ia juga akan menyiapkan rencana perbaikan model bisnis Indofarma ke depan. Misalnya saja pembatasan kegiatan Indopharma. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko pekerjaan.
Indofarma kemudian juga akan melakukan efisiensi biaya operasional. Hal ini diadaptasi dari rencana model bisnis yang diulas sebelumnya.
“Kami selanjutnya akan melakukan efisiensi biaya operasional, dimana penerapan ini dikaitkan dengan kegiatan yang selaras dengan rencana model bisnis Indofarma ke depan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sadiq juga menjelaskan perjalanan PKPU Indofarma. Pada tanggal 29 Februari 2024, PT Foresight Global Company memperkenalkan perusahaan tersebut dengan kode INAF. Kemudian, pada 28 Maret 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU yang seharusnya dieksekusi pada tahun 2024. 8 Mei
Foresight Global dikenal sebagai perusahaan outsourcing. Selain itu, pada 8 Mei lalu, Majelis Hakim menyetujui perpanjangan jangka waktu PKPU selama 47 hari hingga tahun 2024. 24 Juni Kemudian, pada 10 Juni, Indofarma mengajukan usulan rekonsiliasi kepada kreditur.
“Kami sedikit banyak memperkirakan akhir tahun ini masa jabatan CPPC akan berakhir. Jadi, PKPPU nanti diterima atau ditolak, pungkas Sadik.
Sebelumnya, Direktur Utama BUMN Pharmaceutical Holding PT Bio Farma (Persero) Shadik Akasya angkat bicara mengenai sejumlah kemungkinan penipuan yang terjadi di PT Indofarma Tbk (INAF). Ia menyebutkan terdapat utang pinjaman online (piñol) sebesar Rp 1,26 miliar.
Shadiq mengatakan dugaan penipuan ini sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Temuan Pemeriksaan (LHP) penyidikan Badan Pemeriksa Keuangan (SAA). Hal serupa terjadi pada Indofarma dan anak perusahaannya Indofarma Global Medika (IGM).
“Kami umumkan juga akan terbuka, temuan BPK sudah ada, berikut detailnya,” kata Shadik saat rapat dengan Panitia VI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Laporan tersebut memuat 10 temuan yang mengindikasikan adanya kecurangan. Sedangkan LHP BPK mengumpulkan 18 kesimpulan.
Pertama, ada indikasi IGM merugi $157,33 miliar. IDR pada transaksi unit bisnis FMCG. Kedua, ada referensi kerugian IGM sebesar $35,07 miliar. Setoran Rp dengan bunga untuk perorangan dengan setoran dan penarikan Kopnus.
Ketiga, data kerugian IGM terkait penjaminan deposito dan bunga bank sebesar 38,06 miliar. Rp: Keempat, IGM menyebutkan 18 miliar. Kerugian Rp karena pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.
Kelima, pencairan dana dan pemungutan biaya non-transaksional menunjukkan IGM merugi Rp 24,35 miliar. Rp: Keenam, kemitraan distribusi TeleCGT dengan PT ZTI tanpa perencanaan yang matang dapat menghasilkan IGM 4,5 miliar. Kerugian Rp karena pembayaran over invoice dan dapat mengakibatkan kerugian bagi IGM sebesar 10,43 miliar. Saham TeleCGT IDR tidak tersedia untuk dijual.
Ketujuh, pinjaman Rp 1,26 miliar melalui fintech, kata Shadik.
Kedelapan, beroperasinya bisnis masker tanpa perencanaan yang matang menunjukkan penipuan sebesar 2,6 miliar. Rp 60,24 miliar bisa rugi karena nilai persediaan masker menurun. Rp untuk piutang tak tertagih PT Promedik dan saldo masker sebesar Rp 13,11 miliar.
Kesembilan, rapid test pembelian dan penjualan Panbio yang dilakukan PT IGM tanpa perencanaan yang matang menunjukkan adanya penipuan dan potensi kerugian sebesar 56,70 miliar. Kerugian Rp akibat piutang tak tertagih PT Promedik;
Kesepuluh, INAF melakukan jual beli alat PCR Covid-19 pada 2020-2021 dengan alasan kemungkinan penipuan dan kerugian Rp 5,98 miliar akibat piutang tak tertagih PT Promedik dan Rp 9,17 miliar. Rp untuk PCR Covid-19 yang belum terjual 19. yang telah habis masa berlakunya.