Jadi Sekolah Kedinasan Favorit, Ini Info Pendaftaran IPDN 2024
Bandung – Inilah informasi pendaftaran IPDN 2024 yang perlu diketahui oleh Prajurit Pamong Praja. Institut Ilmu Administrasi Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu sekolah negeri yang diperuntukkan bagi lulusan SMA atau sederajat yang bercita-cita menjadi PNS. Lantas kapan pendaftaran IPDN dibuka pada tahun 2024? Artikel kali ini membahas hal tersebut, check it out!
Perkiraan waktu pendaftaran IPDN adalah tahun 2024
Meski banyak masyarakat yang ingin segera bergabung dengan IPDN, namun belum ada jadwal resmi kapan pendaftaran sekolah negeri IPDN akan dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan pendaftaran sekolah negeri akan dimulai pada Maret 2024.
Sesuai jadwal tahun 2023, pendaftaran IPDN akan berlaku pada 3 April. Meski pendaftaran IPDN tahun 2024 belum diumumkan secara resmi, namun tak ada salahnya calon calon mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan pendaftaran IPDN berdasarkan aturan tahun 2023:
A.Persyaratan umum
• Usia peserta terpilih minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun pendaftaran IPDN berjalan.
• Tinggi badan pemohon kurang dari 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
B. Persyaratan Administratif
– Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA), termasuk Paket C, bagi lulusan tahun 2020-2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Nilai rata-rata ijazah paling sedikit 70,00 (tujuh puluh poin nol).
– Bagi pelamar yang berasal dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya rata-rata nilai ijazahnya paling sedikit 65,00 (enam puluh lima koma nol).
– Pelajar yang belajar di luar negeri harus mendapat izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudrtek) dalam bentuk surat permohonan/berbagi.
– Sah berdomisili di wilayah/kota daerah yang didaftarkan paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pertama, misalnya dengan e-KTP, Kartu Keluarga, dan surat pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) dibuktikan dengan dokumen lain yang berkaitan dengan tempat tinggal, tempat pendaftaran peserta Orang tua kandung (ayah/ibu kandung) yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat pindah dari instansi terkait tidak diperhitungkan. Jika informasi tersebut ditemukan duplikat/palsu/dipalsukan, tindakan akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
4. Sertifikat untuk kelas
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diakui oleh Bupati Kabupaten/Kota. Pendaftaran, disahkan dengan stempel/stempel basah.