Jokowi Kasih Lampu Hijau, Makanan Olahan Bisa Kena Cukai
JAKARTA – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengenakan pajak terhadap pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Selain menetapkan batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pemungutan pajak atas pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 194 ayat 4 berbunyi, mengacu pada Selasa (30/7/2024).
Aturan ini dibuat untuk mengontrol konsumsi gula, garam, dan lemak. Pemerintah pusat juga menetapkan batasan maksimal gula, garam, dan lemak pada makanan olahan, termasuk makanan olahan siap saji.
Pangan olahan adalah makanan atau minuman yang merupakan hasil pengolahan dengan cara atau cara tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sedangkan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang telah diolah dan siap disajikan langsung ke tempat usaha seperti hotel, restoran, pedagang makanan keliling atau usaha sejenis.
Berikut selengkapnya mengenai tarif cukai pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. :
Pasal 194
(1) Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menetapkan batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
(2) Penetapan batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab, mengkoordinasikan, dan mengawasi urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. bidang pembangunan manusia. Pencapaian dan pembudayaan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
(3) Penetapan batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
Penilaian risiko; dan/atau
B.Standar internasional.
(4) Selain menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pemungutan pajak atas pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.