Kasus Penganiayaan di Binus School, KPAI Bakal Berikan Perlindungan terhadap Pelaku dan Korban
Jakarta – Komite Nasional Perlindungan Anak (KPAI) akan memberikan perlindungan hukum kepada korban dan pelaku kekerasan bullying di Sekolah Binus “Geng Tai” Serpong pada 20 Februari 2024.
Komisioner KPAI Diya Puspitarini mengatakan, perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002. Undang-Undang Perlindungan Remaja atau Pelajar.
“Dalam UU Perlindungan Anak, tentang korban kekerasan fisik atau anak yang berhadapan dengan hukum, pada pasal 59 harus cepat prosesnya, kedua harus ada aspek psikososialnya, ketiga dukungan sosialnya, dan keempat perlindungan hukumnya. kata Diya Puspitarini pada Selasa, 20 Februari 2024.
Diyah menjelaskannya. KPAI memberikan pendampingan hukum agar kasus pencabulan dan penganiayaan anak artis VR ini berjalan lancar. “Biarlah penyidikan ini cepat selesai,” ujarnya.
Peristiwa perundungan tersebut diketahui menjadi viral setelah salah satu akun media sosial X, @BosPurwa, memposting tentang ‘geng Tai’ yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswa di sekolah tersebut.
Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa korban menjadi sasaran kekerasan dan berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior atau senior yang tergabung dalam kelompok “Geng Tai”. Intimidasi dengan kekerasan ini sengaja dilakukan terhadap anggota baru yang hendak bergabung.
Korban dipaksa membeli sesuatu yang diminta oleh orang tuanya dan mengalami kekerasan fisik seperti dicekik, diikat ke tiang, bahkan dipukuli dengan pohon. Dan ngerinya dia disundut rokok, tulis @BosPurwa X di Twitter.Polisi tersangka penembakan pelajar di Semarang meninggal dunia, diduga setelah ditembak polisi.tonosgratis.mobi.co id 25 November 2024