Categories
Edukasi

Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif Guru PAI Non ASN, Per Orang Dapat Rp1,5 Juta

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjelang tahun 1445 H/2024, tunjangan insentif akan segera dibayarkan, khususnya bagi guru PAI yang bukan PNS. Pegawai non pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).

Total ada 22 ribu guru ASN PAI (non-PNS dan non-PPK) yang terdaftar dalam Sistem Manajemen Guru Keagamaan (Siaga) dan memenuhi kriteria dan persyaratan.

Menteri Agama Yakut Cholil Kumas mengatakan pemberian insentif kepada guru PAI yang tidak memiliki ASN merupakan langkah alternatif pemerataan kesejahteraan guru yang tidak menerima THR.

“Insentif bagi guru ini merupakan bagian dari layanan sertifikasi bagi guru ASN non-PAI di sekolah negeri yang tidak bersertifikat dan tidak menerima THR,” kata pria bernama Gus Men di Jakarta, 20 April.

“Tentu saja alokasi ini berdasarkan kriteria kelayakan insentif,” ujarnya.

Menurut Gus Men, guru PAI di sekolah negeri berdedikasi dalam menanamkan pemahaman agama yang moderat kepada siswanya. Mereka memainkan peran penting tidak hanya di sekolah, tetapi juga di masyarakat.

Gus Men berharap penyaluran insentif ini dapat memberikan tambahan pendapatan bagi guru PAI non-ASN di sekolah negeri. “Ini bagian dari konfirmasi Kementerian Agama terhadap kesejahteraan guru agama di sekolah negeri yang tidak menerima THR,” ujarnya.

“Saya berharap dengan penyaluran insentif ini dapat mendorong guru PAI untuk meningkatkan mutu pendidikan,” ujarnya.

Pj Dirjen Pendidikan Islam Profesor Abu Rohmad menjelaskan, pemberian insentif guru PAI non-ASN dilakukan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada Januari hingga Juni 2024. Kedua, disalurkan pada Juli hingga Desember 2024.

“Saat ini kami membayar untuk enam bulan pertama, dimana setiap guru menerima Rp 1,5 juta termasuk pajak. Kami usahakan semuanya bisa disalurkan sebelum Idul Fitri. Tapi kalau tidak ada, baru dibagikan setelah Idul Fitri,” jelas Abu.

Menurut dia, dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS, besaran insentifnya adalah Rp 250 ribu per bulan. Insentif disalurkan tergantung ketersediaan APBN.

Kriteria guru ASN non-PAI yang berhak menerima insentif adalah sebagai berikut: Guru PAI non-PNS dan non-PPK PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, non-PNS dan non-PNS Guru PAI PPPK, guru belum bersertifikat, tenaga pendidik dan kependidikan nomor tunggal (NUPTK) dan belum mencapai usia pensiun.

“Berdasarkan kriteria umum, kami memberikan preferensi berdasarkan usia, TMT Pendidik, bidang 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Profesor Abu.

Sumber: Kementerian Agama RI

Guru UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif langsung kepada guru PAI non-ASN yang memenuhi kriteria penerima manfaat di rekeningnya.

“Dengan alasan tertentu, tidak ada dasar pemotongan atau pungutan, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer bank,” tutupnya. Presiden DPRK Muhaimin Iskander tak hadir dalam pertemuan dengan Kementerian Agama di Mekkah dalam rangka persiapan penyelenggaraan puncak haji. Pertemuan tersebut juga membahas proses ibadah puncak haji di Arafat. Muzdalifah dan Mina, serta penilaian majelis tahap awal. tonosgratis.mobi.co.id 13 Juni 2024