Kemenag Tidak Bisa Intervensi Kasus Meninggalnya Santri di Ponpes Kediri, Begini Alasannya
JAKARTA – Kementerian Agama mengaku tak bisa bertindak di luar kewenangannya terkait meninggalnya salah satu santri di salah satu pesantren di Kediri, Jawa Timur. Kemenag memastikan pesantren tempat santri meninggal tidak terdaftar atau memiliki nomor statistik Pondok Pesantren (NSP) Kemenag.
“Bukan pesantren, tapi mengaku pesantren. Itu pesantren yang tidak diakui negara,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag M. Ali Ramdhani. kantornya. , Selasa (27 Februari 2024).
Dhani mengatakan Kementerian Agama tidak bisa melakukan intervensi jika berada di luar wilayah hukumnya dan menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
Menurut dia, Kementerian Agama memiliki perintah PMA 73 tahun 2022 dan PKMA 82 tahun 2023 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Pihaknya terus menggalakkan pesantren ramah anak yang bekerja sama dengan Kementerian PPA dan UNICEF. “Kami tidak dan tidak seharusnya terlibat dalam urusan penegakan hukum,” ujarnya.
Dikatakannya, PPTQ Al Hanafiyah, nama pesantren, secara umum adalah pesantren. Karena pada dasarnya pesantren diciptakan untuk masyarakat. Namun dalam kerangka negara, pesantren tidak diperbolehkan.
“Seperti ya, orang bisa membangun apa saja. Bisakah membangun sekolah? Tidak apa-apa. Bisakah mereka membangun universitas? Tidak apa-apa. Tapi kalau tidak ada izin, apakah bisa disebut universitas?”
Plt. Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pendidikan Anak Usia Dini dan Pesantren Kementerian Agama, mengatakan jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kementerian Agama sebanyak 40.000.
Untuk pondok pesantren berizin, Kementerian Agama mempunyai struktur pimpinan pondok pesantren hingga kabupaten/kota. Peran mereka adalah mengawasi dan mendidik pesantren.
“Jadi kalau ada pelanggaran seperti itu, saksinya seperti apa? Itu juga diatur dalam perintah eksekutif. Jadi dimulai dengan teguran lisan, kemudian teguran tertulis, sampai kemudian ada banding,” dia berkata.
Waryono berpesan kepada para pendiri atau musisi untuk mengurus izinnya. Oleh karena itu, pihaknya dapat melakukan intervensi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan serta memberikan bantuan.
Waryono juga meminta para orang tua selektif dalam menyekolahkan anaknya ke pesantren dengan mengecek NSP dan mengamankan Sanad dari pengurus. Sebab, pesantren berizin mendapat pengawasan dan bimbingan dari Kementerian Agama.
“Karena pendidikan yang baik sebenarnya lahir dari ekosistem yang baik. Proses pembelajarannya tidak hanya lahir dari produk pesantren, tapi juga dari proses pembinaan orang tua,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi Kota Kediri, Jawa Timur, menangkap empat santri salah satu pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terkait kasus temannya yang meninggal dunia diduga akibat pengeroyokan.