Konsisten Jadi Mitra Strategis Bappebti untuk Dorong Penguatan Industri Kripto
JAKARTA – Penguatan industri mata uang kripto di Indonesia tidak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator melalui upaya mendorong, mengatur, meningkatkan, dan mengelola perdagangan mata uang kripto. Di tengah meningkatnya minat di kalangan investor kripto domestik, penting untuk mengedukasi para pemimpin perusahaan publik mengenai peraturan yang berlaku.
PINTU bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membahas topik tersebut dalam Pop-In Podcast PINTU bertajuk “Bagaimana Bappebti Melindungi Investor Kripto di Indonesia?” bersama Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dan Dewan Umum PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menegaskan, industri cryptocurrency yang masuk ke Indonesia belum memiliki regulasi khusus, sementara pasokan dan respon terhadap cryptocurrency semakin meningkat.
“Dari sini, pemerintah yang dipimpin oleh Badan Koordinasi Perekonomian Kementerian Koordinator, melakukan koordinasi dan memutuskan untuk mengatur perdagangan BARANG Kripto melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan menghasilkannya dalam perdagangan di bursa efek di masa depan. Oleh karena itu, , Payung Undang-Undang (UU) tersebut adalah Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011, jelas Olvy.
Olvy menambahkan, regulasi cryptocurrency dituangkan dalam Peraturan Perusahaan Menteri Perdagangan. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Mata Uang Kripto. Selanjutnya secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Bappebti (Perba) yang meliputi ketentuan perdagangan, ketentuan seperti pedagang, cakupan produk dan ekosistem yang terdiri dari bursa aset kripto, clearinghouse, dan penyimpanan.
“Semua aturan ini dibuat untuk mengelola perdagangan mata uang kripto dengan lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Dewan Umum PINTU Dimas Utomo mendukung peran Bappebti, “Bappebti sangat dihormati dalam mengawasi perkembangan industri cryptocurrency, dimana banyak negara yang belum memutuskan arah organisasi cryptocurrency, namun Bappebti mendefinisikan aturannya. dari perdagangan dan operasi untuk mengakomodasi peraturan perlindungan dan anti pencucian uang (AML) menunjukkan bahwa investasi mata uang kripto dalam negeri telah berkembang pesat dan masih ada ruang untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
Menurut data Bappebti, jumlah uang kripto di Indonesia terus bertambah seiring berjalannya waktu. Pada Januari 2024 kubah nasional telah mencapai 18,83 juta dan pada bulan Februari meningkat menjadi 19 juta.