Categories
Edukasi

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

tonosgratis.mobi – Kongres Perempuan Indonesia (Kowani) tengah melakukan kajian untuk mengajukan judicial review terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya aturan pembagian harta bersama yang dianggap merugikan perempuan.

“Konstruksi hukum terkait pembagian harta bersama di Indonesia merupakan bentuk integrasi antara hukum adat, hukum pidana, dan hukum Islam,” kata Ketua Umum Kovani Dr Ir Givo Rubiento Wiyogo MPD dalam webinar peninjauan kembali. Jakarta, Rabu 27 Maret 2024 Aturan pembagian harta bersama dalam UU No. 1 tahun 1974.

“Aturan ini mengatur bahwa jika terjadi perceraian, separuh harta benda akan dibagi di antara masing-masing pasangan. “Harta istri dicairkan dari penghasilannya dan dibagi menjadi dua bagian sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Namun dalam praktiknya, terjadi penyimpangan dan aturan yang ada belum dapat memenuhi semangat keadilan. Misalnya, beberapa istri melaporkan bahwa mereka tidak diberi tunjangan selama menikah dan mereka mampu membeli beberapa properti dengan penghasilan mereka.

Permasalahan muncul, ketika seorang suami meninggal dunia, terkadang keluarga suami terkesan menuntut separuh hartanya dengan alasan bahwa itu adalah haknya berdasarkan norma hukum yang ada.

“Sebagai istri pegawai, ia memikul beban ganda, dua kali lipat bekerja di organisasi rumah tangga. Sedangkan sebaliknya, suami tidak memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya. “Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan karena aturan yang ada saat ini sudah tidak mendukung lagi,” jelasnya lagi.

Melalui webinar ini, ia berharap dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum perkawinan, serta membantu sesama warga yang mengalami permasalahan dalam pembagian harta bersama. Kowani bersama PERHAKHI serta YLBH dan MK Kowani mendidik perempuan dan remaja untuk memahami hukum.

DPP Ketua Umum Persatuan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhaki), Prof. Dr. Elsa Sayarif Sh.M.H.

“Perempuan selalu dalam keadaan sedih, karena hukum tidak mendukung mereka,” kata Elsa.

Elsa mengatakan, UU No. 1 Tahun 1974 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini karena ketika undang-undang tersebut disahkan, tidak banyak perempuan yang bekerja di luar.  Saat itu, istri berperan sebagai pengurus rumah tangga, sedangkan suami berperan sebagai pencari nafkah utama.

Namun dengan keadaan saat ini, sangat berbeda dimana banyak istri yang menjadi tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, lanjut Elsa, perlu adanya inovasi agar peraturan yang ada dapat disesuaikan dengan keadaan melalui uji materi UU No. 1 tahun 1974.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di tautan ini. Pembunuh perempuan yang jenazahnya disimpan dalam tas di Cikmalaya telah ditangkap, belum terungkap identitasnya, ditangkap saat buron di wilayah Jawa Timur tonosgratis.mobi.co.id 21 Sep 2024.