slot jepang Slot Gacor 4D

Menperin Bisa Cabut Izin Penjualan iPhone Cs di Indonesia

tonosgratis.mobi, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Manperin) Agus Gumiwang Kartasmita mengumumkan kemungkinan akan memberikan sanksi tegas jika Apple tidak menambah investasinya. Salah satunya adalah pencabutan izin penjualan produk Apple di dalam negeri, seperti iPhone.

Ia mengatakan, alasan diberlakukannya pembatasan tersebut adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Selain itu, ada alasan lain mengapa Apple dikenakan sanksi.

Sebenarnya ada dasar pengenaan sanksi, yakni ketidakpatuhan Apple terhadap kewajiban skema ke-3 yang tidak tercakup dalam Permenperin 29/2017, kata Agus di Kementerian Perindustrian Jakarta. , Rabu (8/1/2025).

Misalnya, kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini terkait dengan kegagalan Apple Academy dalam memberikan kontribusi terhadap kepuasan investasi di sektor inovasi. Bahkan, Parmenperin 29/2017 juga mengamanatkan pembentukan pusat penelitian dan pengembangan.

Agus mengatakan, pembatasan tersebut ada pada Pasal 59 Permenperi 29/2017. Pembatasan sebenarnya ada tahapannya. Pertama, kewajiban menambah modal atau investasi. Kedua, membekukan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ketiga, batalkan sertifikat TKDN.

Sanksi paling tegas tersebut membuat seluruh produk Apple tidak bisa dijual di Indonesia. Sebab, salah satu syarat izin mengedarkan atau menjual adalah memenuhi TKDN.

“Sebenarnya sanksi ini bisa kita gunakan dalam kasus Apple. Sanksi itu bisa berupa penolakan harga TKDN.” Namun berikanlah kesempatan

Egg kemudian menjelaskan alasan pihaknya belum memberikan sanksi kepada Apple. Pihaknya masih berupaya mengakuisisi Apple untuk meningkatkan nilai investasinya di Indonesia. Hal ini terlihat dari pembicaraan antara Kementerian Perindustrian dan Apple. 

“Kami memberi ruang, terkadang kami merasa terlalu fleksibel di Kementerian Perindustrian. Sekarang kesempatan ini akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dalam negosiasi dengan Apple untuk Indonesia,” ujarnya.

Komitmen baru Apple tersebut hadir dengan rencana pembangunan pabrik aksesori AirTag di Batam. Agus mengatakan, tanaman itu tidak ada hubungannya dengan telepon seluler. Artinya tidak bisa memenuhi syarat TKDN untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

 

 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita meminta Apple membangun pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia. Sebab, nilai investasi yang diajukan masih rendah.

Apple mengatakan Apple harus membangun pusat penelitian ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.

“Peraturan 29/2017 menyatakan bahwa skema inovasi atau skema investasi mencakup kegiatan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan (Litbang) di bidang teknologi informasi, sehingga tidak mencakup kegiatan di sektor lainnya,” kata August. , Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Ia mengatakan investasi yang ditawarkan Apple tidak cukup. Padahal, hingga saat ini Apple hanya menyediakan Apple Academy. Menurutnya, hal tersebut belum cukup mengingat besarnya penjualan Apple di Indonesia.

Ia juga mengatakan, hanya jika ada pelatihan dan pendidikan seperti Apple Academy, Kementerian Perindustrian bisa melakukannya.

“Selama 7 tahun Apple melakukan hal tersebut, dari tahun 2017 hingga 2023 hanya menyelenggarakan acara pendidikan dan pelatihan. Apple Academy hanya pendidikan dan pelatihan, tidak ada yang lain, hanya pelatihan,” ujarnya.

“Saya kira kantor kami juga bisa memberikan pelatihan seperti itu, Apple tidak perlu. Padahal Permenperi harusnya melakukan penelitian dan pekerjaan audit dalam peraturan 29/2017. Dalam aturan umum di Pasal 1,” ujarnya. .

Perintah tersebut selanjutnya meminta Agus mendirikan pusat penelitian di Indonesia. Dalam wawancara pada Selasa, 7 Januari 2025, Apple pun menyinggung masalah tersebut.

Oleh karena itu, dalam perundingan dengan Kementerian Perindustrian, kami mengajukan usulan tandingan terkait angka dalam mata uang dolar tersebut. Kemudian, kami akan memantau dan mengendalikan Apple sesuai dengan Peraturan Apple 29 Tahun 2017. Kementerian Perindustrian akan membentuk penelitian. dan fasilitas pembangunan di Indonesia,” kata Agus Gumiwang.

 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita mengatakan iPhone 16 belum bisa dijual resmi di Indonesia. Bahkan, Apple berencana membangun pabrik Airtag di Batam.

Ia menjelaskan, AirTag bukanlah komponen yang menempel langsung pada ponsel atau iPhone milik Apple. Jadi, penghitungan tingkat komponen internal (TKDN) berbeda-beda.

Oleh karena itu, dalam Permenperin 29/2017 disebutkan dengan jelas bahwa harga TKDN hanya dapat dihitung pada ruas langsung, ruas langsung, atau ruas langsung untuk memenuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Menteri Perindustrian. HKT (Telepon Seluler , Genggam) Komputer, (tablet) adalah komponen langsung dari perangkat seluler, dalam hal ini iPhone.” kata August, Rabu (8/1/2025) di Kantor Kementerian Perindustrian.

Merujuk aturan tersebut, Menteri Perindustrian Ags mengatakan pembangunan pabrik Airtag tidak akan mempengaruhi penerbitan sertifikat TKDN untuk iPhone 16. Jadi, iPhone 16 tidak bisa dijual di Indonesia.

“Ertag yang akan diproduksi oleh Apple ICT bukanlah bagian langsung, bukan bagian langsung, bukan bagian langsung dari Apple ke ICT,” ujarnya.

Jadi kalau dilihat dari regulasinya tidak mungkin atau diperbolehkan. Karena Kemenperin tidak terlibat langsung, maka tidak ada alasan untuk menerbitkan sertifikat TKDN bagi Apple untuk mendapatkan izin edar di Indonesia, ujarnya. Agustus

Jika Apple melakukan investasi dengan membangun pabrik Airtag, maka sertifikat TKDN yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian hanya untuk produk pelacakan canggih tersebut. Namun, ia kembali menegaskan Apple tidak memenuhi syarat untuk menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia.

Agus Gumiwang: “Dengan demikian, siang ini Kementerian Perindustrian tidak punya alasan untuk menerbitkan sertifikat TKDN untuk produk Apple, khususnya iPhone 16.”