Nadiem Minta PTN Rangkul Calon Mahasiswa yang Sempat Mundur Akibat Uang Kuliah Mahal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta perguruan tinggi “jemput bola” terhadap calon mahasiswa baru. Nadiem tidak ingin calon mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri karena UKT tinggi bisa diterima.
“PTN sebaiknya menerima calon mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri karena UCT yang tinggi. Saya berharap calon mahasiswa baru mewaspadai kebijakan pembatalan kenaikan UKT terbaru. Jika tidak mengundurkan diri, maka harus diterima lagi,” kata Nadiem, Selasa (28 Mei 2024).
Selain itu, Nadiem mengatakan, bagi mahasiswa yang membayar dengan UCT yang naik, sebaiknya PTN dilacak untuk memulihkan kelebihan pembayaran tersebut atau menghitungnya pada semester berikutnya.
Sebelumnya, di Istana Negara, Nadiem mengaku mengusulkan berbagai pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, di mana rincian teknisnya akan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiritek).
“Pembatalan kenaikan UCT, kenaikan IPI dan rincian teknisnya akan disampaikan oleh Dirut Diktistek melalui surat dari Dirut. Surat dari Dirut ini akan segera diterbitkan agar pimpinan PTN dapat melaksanakannya. kebijakan lancar,” jelas Nadiem.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Abdul Haris tertanggal 27 Mei 2024 resmi mengirimkan surat kepada 75 PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI bagi Tahun 2024. Dalam surat bernomor 0511/E/PR.07.04/ Tahun 2024, ia meminta pimpinan PTN dan PTN BH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun 2024/2025.
Terima kasih atas respon positif yang kami terima setelah Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT kemarin sore. Saya sudah bersurat resmi kepada pimpinan PTN dan PTNBH tentang enam poin penting yang harus dilaksanakan, kata Harris dalam keterangannya, Selasa. (28.5.2024).
Dijelaskannya, pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan dan mencabut surat rekomendasi biaya UCT dan Iuran Pengembangan Institusi (IDI) PTNBH serta surat persetujuan tarif UCT dan PTN IPI tahun ajaran 2024/2025. Masih terkait hal itu, kata Harris, dalam surat tersebut juga meminta Rektor PTN dan PTNBH untuk menyampaikan kembali tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.