Pengelola Kawasan Industri Bisa Impor Gas Bumi, tapi Ada Syaratnya
tonosgratis.mobi, Jakarta Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pasokan gas bumi untuk industri dalam negeri. Salah satu ketentuannya memperbolehkan pengelola kawasan industri mengimpor gas bumi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartassmita mengatakan pihaknya akan segera membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Selain kewajiban memberikan produksi dalam negeri kepada industri dalam negeri, rincian harga gas juga akan diatur. RPP memperbolehkan pengelola gas bumi untuk menyalurkan gas bumi ke kawasan industri, termasuk mengimpor kawasan industri atau penyewanya,” kata Agus tentang penunjukan kawasan industri yang dicanangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024. Dikutip pada Rabu (10/7/2024), Jakarta.
Hanya bisa diimpor sebagai kebutuhan jasa dan bahan baku industri, ujarnya. Kemudian hanya bisa digunakan untuk menyuplai listrik.
“Oleh karena itu, kawasan industri ini tidak harus berdiri sendiri; Boleh saja membentuk kelompok usaha dan kemudian mendapat hak impor gas bumi, namun batasannya hanya bisa digunakan untuk jasa dan hanya hak impor gas bumi saja. “Kami menghadirkan gas bumi sebagai bahan baku bagi seluruh tenant untuk menghasilkan listrik di kawasan industri,” jelasnya. Produk lokal
Namun, dia menekankan bahwa impor sebesar itu mungkin tidak diperlukan jika bahan-bahan lokal tetap terjaga. Diatas segalanya, Harga tersebut akan dapat diterima oleh para pelaku industri.
“Bukan berarti kawasan industri akan mengimpor, Jika harga gas bumi dalam negeri bagus, bukan berarti kawasan industri tidak akan melakukan impor jika harga gas bumi dalam negeri kompetitif dan pasokannya berkelanjutan. Kalau dukungannya berkelanjutan,” tuturnya.
Untuk menyambut peluang tersebut dan implementasi kebijakannya, Menteri Perindustrian Agus meminta para pelaku industri bersiap membangun infrastrukturnya. Kemudian RPP gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri akan ditandatangani dalam waktu dekat.
“Bapak ibu, sahabat-sahabat pemimpin industri, Insya Allah ini akan ditandatangani dalam waktu dekat, jadi bapak dan ibu, ini tantangannya, segera persiapkan infrastrukturnya,” ujarnya.
RPP gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri guna menyehatkan sektor hulu gas; Ia menegaskan, ada persaingan dan tidak ada monopoli.
“Bukan karena saya Menteri Perindustrian, pemerintah terus-menerus berupaya menciptakan situasi yang menguntungkan industri manufaktur. Karena tidak salah jika pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap dunia manufaktur ini. Hingga saat ini, kontribusinya terutama terhadap perekonomian nasional,” tutupnya.
Seperti yang diumumkan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan menggunakan 60 persen produksi gas bumi dalam negeri. Termasuk permintaan industri dalam negeri.
Kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) Gas Bumi ini akan dimasukkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Menteri Perindustrian Agus mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk industri nasional dan kebutuhan listrik.
“RPP gas dalam negeri ini pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk keperluan industri dan sumber energi, sehingga tidak hanya untuk kebutuhan industri tetapi juga untuk kebutuhan listrik di Indonesia,” kata Agus dalam keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024. Industri. Zonasi di Jakarta mengacu pada Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan, RPP gas bumi menjadi faktor pembeda industri nasional. nyatanya, Gas alam DMO bertanggung jawab untuk keperluan rumah tangga.
“Menurut kami, makanya kita tabah dan alhamdulillah, Presiden menegaskan pada rapat kemarin ya, ini adalah game changer bagi Pengelolaan Gas Nasional, khususnya untuk manufaktur dan pabrik, DMO sudah membatasi 60 persen di RPP.
Saat ini pemanfaatan gas bumi untuk industri baru 40 persen dari total produksi, ujarnya. Menurut dia, Karena tidak ada peraturan, Ini normal.
Menteri Perindustrian Agus mengatakan penggunaan gas bumi untuk sektor manufaktur akan meningkat dua kali lipat pada tahun 2030. Oleh karena itu, penyediaan gas bumi bagi industri dipandang perlu.
“Jika kita melihat proyeksi pertumbuhan atau kebutuhan gas bumi industri manufaktur pada tahun 2024 sekitar 2,9 MMSCFD, maka dalam 6 tahun ke depan, 2030 akan meningkat dua kali lipat,” ujarnya.
Oleh karena itu, kami berkepentingan untuk menjamin produksi gas bumi nasional untuk kepentingan bangsa dan kepentingan ketenagalistrikan nasional, tambahnya.