
Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi
Suaar.com – Menteri Telekomunikasi dan Informasi Janani G.
“Perlindungan administratif atas informasi individu telah ditentukan dan dipilih oleh Presiden,” Jakarta, Kamis (10/20/2022).
Tanggung jawab dan tanggung jawab administrasi mengatakan pelat akan disajikan dalam peraturan informasi pribadi, yang mungkin dari penyelesaian presiden atau keputusan presiden.
Pemerintah saat ini menyebutkan pelat yang menyediakan Institut Institut Perlindungan Data individu untuk mengimplementasikan undang -undang PDP.
Jarum mencatat bahwa masyarakat harus disetujui oleh undang -undang PDP yang disetujui oleh DPID dan ditandatangani oleh Piala Presiden dan ditandatangani.
“Kita harus bersyukur bahwa Indonesia sudah menjadi perlindungan data umum di Indonesia sebagai gerakan.”
Menurut salinan PDP, yang diunggah berdasarkan Sekretariat Pemerintah dan Basis Perlindungan Informasi Hukum.
Pasal 48 Badan akan berperan dalam menerapkan perlindungan informasi pribadi dan akan bertanggung jawab atas Presiden.
Pasal 5 Undang -Undang PDP, Administrasi memberikan instruksi untuk perlindungan data pribadi dan kontrak kontrol data pribadi dengan instruksi untuk mengendalikan informasi pribadi dan informasi pribadi.
Badan tersebut juga akan menerapkan informasi pribadi tentang informasi pribadi tentang hukum melanggar hukum juga memiliki masalah fasilitas konflik di luar pengadilan.
Dengan demikian, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 60 Undang -Undang PDP, agensi memiliki wewenang untuk membuat dan membuat pemroses data pribadi oleh pemroses data pribadi.
Selain itu, administrasi memiliki hak untuk mendukung tuduhan yang dituduh atas informasi pribadi tentang pejabat penegak hukum, yang mencari perlindungan PDP dalam hal menjaga informasi pribadi. [Di antara]