Ramai KJMU Dicabut, Disdik DKI Jakarta: Bantuan Pendidikan tidak Terus-menerus
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Media sosial X ramai dengan topik pembatalan kartu Siswa Jakarta Unggul (KJMU). Akibatnya, diduga banyak siswa yang berisiko putus sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya menggunakan Sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di dinas terkait untuk mendata penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU Level. Dan pada tahun 2024, DTKS dikukuhkan pada bulan Februari dan November 2022 serta pada bulan Januari dan Desember 2023 yang dikonfirmasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Data tersebut kemudian dibandingkan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regosek). Data tersebut dipublikasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui tingkat kesejahteraan (Desil).
“Bagian pelayanan teknis Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan Kepegawaian dan Operasional (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Daerah DKI Jakarta hanya menggunakan data DTKS dan data Regsosek,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/05/2024).
Menurutnya, UPT P4OP tidak mempunyai kewenangan atau kemampuan untuk menginterpretasikan indikator penilaian kesejahteraan (Desil). Pemeringkatan tersebut dianggap kewenangan produsen data.
Purwosusilo mengatakan bantuan sosial untuk menutupi biaya pendidikan bersifat opsional dan tidak berkelanjutan. Siswa dari keluarga berpendapatan rendah yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan KJP Plus dan KJMU terbagi menjadi sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3) dan berisiko miskin (desil 4). ).
“Dalam hal masyarakat yang termasuk dalam bansos dengan peringkat Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga kaya), tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos untuk menutupi biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. “Kami berharap masyarakat memahami aturan dan ketentuan terkait,” ujarnya.