Categories
Bisnis

Ringankan Beban Investor, Bappebti Evaluasi Pajak Kripto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana mengkaji penerapan pajak kripto, karena investor hanya menanggung setengah dari total pajak yang dikenakan saat ini. Kami berharap semakin banyak investor yang tertarik dengan pasar kripto Indonesia.

“Perpajakan ini perlu dievaluasi dan dipertimbangkan kembali.” Diharapkan hanya separuh dari total pajak yang dipungut saat ini yang dapat dibebankan kepada investor kripto,” kata Bappebti Tirtha Karma, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Senjaya dalam sambutannya di Jakarta, Sabtu (2/3/2024). ).

Menurutnya, upaya ini diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto dalam negeri yang baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan aturan pajak yang berlaku saat ini yang meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan investor.

Tirta juga mengatakan perpajakan terhadap sektor kripto perlu dievaluasi dan dikaji ulang oleh seluruh pemangku kepentingan, antara lain Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, asosiasi, dan pelaku pasar. nominal pajak yang diterapkan sudah sesuai dengan harapan. semua pihak.

Ia mengatakan pajak dari transaksi kripto dapat meningkatkan pendapatan pemerintah sekitar 259 miliar dan berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap pendapatan industri fintech.

Menurut Asih Kerniangsih, CEO Asparkrindo, besarnya pajak yang dikenakan kepada pelaku pasar kripto di Indonesia mendorong mereka untuk bertransaksi di pasar luar negeri.

Oleh karena itu, diperlukan amandemen untuk mencegah hal tersebut karena dapat mempengaruhi daya saing bursa kripto dalam negeri. Selain itu, aset kripto akan menjadi bagian dari sektor keuangan, ujarnya.

Menurut CEO Indodax Oscar Darmawan, berbagai pajak aset kripto yang saat ini berlaku di Indonesia antara lain pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen, serta biaya tambahan penukaran dan deposito sebesar 0,02 persen. dan biaya pembayaran. .

“Selanjutnya, jika Anda bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, Anda akan dikenakan pajak berganda. “Banyak jenis perpajakan yang menambah jumlah pajak yang harus dibayar investor dan dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ujarnya.

Ia menilai, untuk meningkatkan daya saing pasar kripto dalam negeri, perlu dilakukan penghapusan pengenaan PPN atas aset kripto yang dikenakan PPh.

“Karena dalam waktu dekat industri kripto Bappebti akan dialihkan ke OJK, yakni kripto akan masuk ke industri keuangan. Oleh karena itu, jika masih dikenakan PPN, tidak tepat dan kita harapkan pajaknya 0,1 persen,” katanya.

Categories
Bisnis

Konsisten Jadi Mitra Strategis Bappebti untuk Dorong Penguatan Industri Kripto

JAKARTA – Penguatan industri mata uang kripto di Indonesia tidak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator melalui upaya mendorong, mengatur, meningkatkan, dan mengelola perdagangan mata uang kripto. Di tengah meningkatnya minat di kalangan investor kripto domestik, penting untuk mengedukasi para pemimpin perusahaan publik mengenai peraturan yang berlaku.

PINTU bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membahas topik tersebut dalam Pop-In Podcast PINTU bertajuk “Bagaimana Bappebti Melindungi Investor Kripto di Indonesia?” bersama Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dan Dewan Umum PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menegaskan, industri cryptocurrency yang masuk ke Indonesia belum memiliki regulasi khusus, sementara pasokan dan respon terhadap cryptocurrency semakin meningkat.

“Dari sini, pemerintah yang dipimpin oleh Badan Koordinasi Perekonomian Kementerian Koordinator, melakukan koordinasi dan memutuskan untuk mengatur perdagangan BARANG Kripto melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan menghasilkannya dalam perdagangan di bursa efek di masa depan. Oleh karena itu, , Payung Undang-Undang (UU) tersebut adalah Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011, jelas Olvy.

Olvy menambahkan, regulasi cryptocurrency dituangkan dalam Peraturan Perusahaan Menteri Perdagangan. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Mata Uang Kripto. Selanjutnya secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Bappebti (Perba) yang meliputi ketentuan perdagangan, ketentuan seperti pedagang, cakupan produk dan ekosistem yang terdiri dari bursa aset kripto, clearinghouse, dan penyimpanan.

“Semua aturan ini dibuat untuk mengelola perdagangan mata uang kripto dengan lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Dewan Umum PINTU Dimas Utomo mendukung peran Bappebti, “Bappebti sangat dihormati dalam mengawasi perkembangan industri cryptocurrency, dimana banyak negara yang belum memutuskan arah organisasi cryptocurrency, namun Bappebti mendefinisikan aturannya. dari perdagangan dan operasi untuk mengakomodasi peraturan perlindungan dan anti pencucian uang (AML) menunjukkan bahwa investasi mata uang kripto dalam negeri telah berkembang pesat dan masih ada ruang untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.

Menurut data Bappebti, jumlah uang kripto di Indonesia terus bertambah seiring berjalannya waktu. Pada Januari 2024 kubah nasional telah mencapai 18,83 juta dan pada bulan Februari meningkat menjadi 19 juta.