Categories
Bisnis

Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal Evaluasi

tonosgratis.mobi, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mengkaji Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan dan Ketentuan Impor yang berlaku mulai Maret 2024. 

Penilaian ini didasarkan pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 yang telah ditetapkan oleh dunia usaha dan tenaga pelayanan usaha (jastip) handal yang masih memiliki harapan terhadap produk.

“Karena Permendag 36 banyak keluhannya, ambil sepatu, beda dan semuanya. Nanti kita evaluasi,” kata Mendag Zulhas kepada awak media di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Menteri Perdagangan Zulhas mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan 36. Evaluasi tersebut salah satunya akan fokus pada penggunaan aturan pangan asing.

“Setelah itu akan kita evaluasi dan menyurati Perdana Menteri untuk dibahas kembali. Misalnya pangan, tidak perlu ada proposal,” jelasnya.

Ia mengatakan, aturan mengenai pembatasan bagasi bagi penumpang dari luar negeri sudah diterapkan sejak lama. Namun dalam Permendag 36 secara khusus dibatasi dua pasang untuk setiap produknya saja. 

“Jadi kalau barangnya datang, beli, bayar, kalau di sini beli tas Chanel, bea cukainya dibayar. Sekarang dikuasai orang yang beli lebih dari dua pasang, kalau dua pasang, baguslah,” dia menjelaskan.

Oleh karena itu, Zulhas menilai keberadaan Permendag 36 sangat membantu masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar negeri. Karena kemudahan membawa barang terbanyak tanpa harus melewati bea cukai.

“Dulu harus bayar pajak. Malah dibantu Permendag, sekarang kalau beli sepasang bagus,” pungkas Zulkifli Hasan.

 

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Peraturan Perundang-undangan Impor, tentang tahap persiapan pemenuhan pembatasan.

Pengurus Kadin Indonesia, Wakil Presiden Jenderal Perdagangan Juan Permata Adoe, mengatakan Kadin Indonesia sebagai induk dari seluruh asosiasi dunia usaha di Indonesia telah banyak menerima masukan dari organisasi sektoral terkait bisnis jastip.

Terkait perencanaan infrastruktur dan kebijakan pendukungnya, Kadin menghimbau agar pembangkit dan seluruh peraturan penggunaan terkait UU Menteri Perdagangan 36/2023 dipersiapkan minimal 3 hingga 6 bulan sebelum penerapan kebijakan ini.

“Hal ini diperlukan untuk mengakomodir perkembangan perizinan dan memberikan waktu yang cukup kepada seluruh peserta untuk memenuhi persyaratan peraturan tersebut,” kata Juan dalam keterangan Kadin.

 

Di sisi lain, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan pekerjaan pemaparan terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan dan Ketentuan Impor. Menteri Perdagangan dilantik pada 11 Desember 2023 dan menjabat 90 hari sejak tanggal pengumuman atau 10 Maret 2024.

Bea Cukai dan DPR Soekarno-Hatta menyatakan diterimanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 juga berdampak pada usaha impor melalui bagasi penumpang. Beberapa contoh produk 

Kegiatan terlarangnya meliputi:

– Barang elektrik : maksimal 5 unit dan nilai FOB maksimal 1.500 per penumpang

– Sepatu: maksimal 2 pasang per penumpang

– Bagasi: maksimal 2 pcs per penumpang

– Produk Tekstil Jadi Lainnya: lebih dari 5 pcs per penumpang

– Ponsel, Gadget Genggam dan Komputer Tablet: maksimal 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun