JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Fifti – Kisaran) pada Sabtu 19 Juni 2024 pukul 00:00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, ruas tol ini terkoneksi dengan Tol Indrapura – Tol Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Limapuluh) yang merupakan bagian dari koneksi Tol Medan Raya hingga Medan. – Tol Kualanamu – Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi – Indrapura.
Oleh karena itu, bagi pengguna jalan yang bepergian dari Persimpangan Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk memeriksa jumlah uang yang melintas dan memastikan saldo kartu e-money mencukupi sebelum melintas untuk menghindari antrian di pintu. mendapatkan uangnya.
Adjib dalam keterangannya yang dikutip Senin, mengatakan: “Tarif yang dipungut dari Kelas I dari Simpang Indrapura ke Kisaran dan sebaliknya berjumlah Rp 64.000 yang dibebankan di Gerbang Tol (GT) Jalan Indrapura Kisaran. (17/06/2024).
Dengan diberlakukannya keputusan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk memeriksa saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam kondisi baik.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR, rincian biaya Limapuluh – Kisaran atau lainnya adalah sebagai berikut:
1. Persimpangan Indrapura – Kisaran
Tujuan. Saya: 64.000
Tujuan. II dan III : 96.000
Tujuan. IV dan V : Rp 128.000
2. Lima Puluh – Rentang
Tujuan. Saya: 43.500
Tujuan. II dan III : 65.500
Tujuan. IV dan V : 87.000.