Categories
Lifestyle

Gaji Anggota KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 Beserta Tunjangannya, Naik Signifikan

tonosgratis.mobi, Jakarta Untuk mengakomodir pemilu parlemen 2024 mendatang, muncul berbagai informasi menarik terkait gaji anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Di antara berbagai fungsi dan tanggung jawab yang diembannya, salah satu aspek yang paling banyak diperdebatkan adalah gaji anggota PSC.

Selain itu, gaji anggota CPSU diketahui mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi, telah ditetapkan gaji anggota CPP untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Ketua CPSU mendapat gaji Rp1 juta 200 ribu dan anggota CPSU mendapat gaji Rp1 juta 100 ribu. 

Kenaikan gaji anggota CPSU menunjukkan bahwa pemerintah menaruh perhatian kepada penyelenggara pemilu yang bekerja tanpa kenal lelah selama pemungutan suara. Diharapkan dengan gaji yang lebih baik, anggota PSC juga dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik.

Selain itu, kenaikan gaji anggota PKC juga dapat diartikan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pemilu secara keseluruhan. Berikut besaran gaji, persyaratan, dan tugas KPPS yang diperoleh tonosgratis.mobi dari berbagai sumber, per Selasa (6/11/2024). 

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar utama pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. Proses ini menandai langkah penting dalam penyelenggaraan negara demokrasi dimana rakyat mempunyai hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur ​​dan tidak memihak. Tim Penyelenggara Pemilu (KPPS) memegang peranan yang sangat penting dalam pemilu. Mereka berada di garis depan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan patuh.

Pada Pilkada 2024, anggota KPPS dalam keputusan bersejarah akan menerima gaji dan imbalan dua kali lipat dibandingkan pemilu 2019 sebelumnya. Keputusan itu tertuang dalam surat Menteri Keuangan S -647/MK.02/5 Agustus , 2022.

Menyikapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan dibutuhkan 5.742.127 anggota KPPS di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Tak hanya di tingkat nasional, sebanyak 12.765 Warga Negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi anggota KPPS di luar negeri yang mewakili Indonesia di 128 negara.

Dengan semakin pentingnya peran dan pengakuan atas kontribusinya, maka anggota KPPS diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan profesional. Imbalan finansial yang lebih besar diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi mereka, menjaga integritas, dan menjamin kesuksesan pemilu 2024.

Untuk Pemilu Legislatif 2024, setiap anggota KPP akan mendapat gaji, serta perlindungan kecelakaan kerja dan biaya pemilu sebagai berikut: Biaya Ketua KPP: Rp 1,2 juta Gelar kehormatan anggota KPPS: 1, Rp 1 juta Departemen Perlindungan Masyarakat (satlinmas) biaya: Rp 700 ribu Santunan luka berat: Rp 8,25 juta per orang Santunan luka berat: Rp 16,5 juta per orang Santunan cacat tetap: Rp 30,8 juta per orang Santunan kematian: Rp 36 juta per orang Pemakaman bantuan : Rp 10 juta per orang Sertifikat kehormatan dari ketua CPPS luar negeri : Rp 6,5 juta Biaya sekretaris CPPS luar negeri : Rp 6 juta Biaya satlinma luar negeri : Rp 4,5 juta

Ikut serta dalam pemilu parlemen tahun 2024 sebagai pejabat Komisi Pemilihan Utama (KPU) merupakan sebuah tanggung jawab yang berat dan memenuhi persyaratan yang ketat. Berdasarkan Pasal 35 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pegawai KPPS adalah sebagai berikut:

– Calon petugas KPPS harus warga negara Indonesia (WNI) yang telah menegaskan komitmen dan kesetiaannya kepada negara Indonesia.

– Usia calon pengurus CPPS tidak boleh lebih dari 17 tahun pada saat pemilihan dan paling banyak 55 tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas memiliki kematangan dan kapasitas yang tepat untuk melaksanakan tugasnya secara akurat.

– Ketaatan pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, cita-cita Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Proklamasi 17 Agustus 1945 sangatlah penting.

– Para pemimpin CPP di masa depan harus memiliki pemahaman menyeluruh tentang prinsip-prinsip ini dan siap untuk menjunjungnya.

– Kejujuran, kekuatan pribadi, kesetiaan pada prinsip kejujuran dan keadilan – inilah kualitas yang diharapkan dari seorang perwira CPSU. Mereka harus dapat menjalankan tugasnya secara adil dan bersih, tanpa tekanan atau campur tangan siapapun.

– Mereka yang tidak berwenang bergabung dalam partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun.

– Calon pegawai KPPS harus bertempat tinggal di wilayah kerja KPP yang bersangkutan. Hal ini memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang baik tentang lingkungan di mana pemungutan suara berlangsung.

– Kesehatan jasmani dan rohani yang prima merupakan kebutuhan mutlak bagi calon agen CPPS. Mereka harus bebas dari penyalahgunaan narkoba dan harus dalam kondisi fisik dan mental yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara akurat.

– Meski tidak memerlukan gelar sarjana, calon petugas KPPS harus memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mempunyai pemahaman dasar yang cukup mengenai tugas-tugas administratif terkait proses pemungutan suara.

– Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Selain memenuhi persyaratan di atas, calon pegawai KPPS juga harus menyiapkan dokumen pendaftaran sebagai berikut: Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPS. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penduduk. Copy ijazah sekolah menengah/sederajat atau ijazah akhir. Surat lamaran tersegel yang menyatakan bahwa persyaratan terpenuhi. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik. Melanjutkan. Pas foto identitas berwarna ukuran 4×6.

Dengan memahami persyaratan dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka calon petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik pada Pemilu 2024.

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Pilkada, Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (POT) mempunyai tanggung jawab penting untuk menjamin proses demokrasi yang lancar dan transparan. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Republik Indonesia, berikut beberapa tugas, wewenang dan kewajiban yang diberikan kepada KPPS:

1. CPC bertanggung jawab untuk mempublikasikan dan menampilkan CPC di CHP untuk memastikan bahwa informasi daftar pemilih tersedia dan dapat diakses oleh semua pemilih yang memenuhi syarat.

2. Untuk menjamin transparansi dan kesinambungan proses pemungutan suara, PKC akan menghadirkan saksi peserta pemilu di TPS, serta pemantau pemilu lokal.

3. Tugas pokok CPP adalah melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPP sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan.

4. Setelah penghitungan suara selesai, CPP wajib mengumumkan hasil penghitungan suara secara jelas dan jelas kepada TPK.

5. CPP berkewajiban untuk segera memantau temuan dan laporan yang diberikan oleh saksi, pemantau pemilu lokal, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara, dan memastikan koreksi atau pertimbangan yang tepat atas temuan yang teridentifikasi adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran hukum. .

6. Setelah penghitungan suara, PKC bertanggung jawab menjaga dan menjamin keutuhan kotak suara, serta tidak mempengaruhi atau memalsukan hasil pemungutan suara setelah proses penghitungan suara.

7. CPP wajib membuat protokol pemungutan dan penghitungan suara, serta memberikan informasi tentang hasil penghitungan suara, yang harus diserahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu daerah, dan komisi pemilihan distrik (DEC). . melalui Komisi Pemilihan Umum (PPC). ).

8. CPP harus menyampaikan hasil penghitungan suara kepada CPC dan pemantau pemilu lokal, memastikan pelaporan data pemungutan suara yang benar dan akurat.

9. Pada hari pemungutan suara, CPP wajib menyerahkan kotak suara yang tersegel kepada BPK melalui PPS, beserta surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, yang menjamin transparansi dan keamanan seluruh materi pemilu.

10. Selain fungsi tersebut di atas, PCC menjalankan fungsi, wewenang dan fungsi lain yang ditugaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), BPK daerah, BPK daerah/kota, dan BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. CPP berkewajiban melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, memastikan bahwa proses pemilu dilaksanakan sesuai dengan standar hukum dan etika yang berlaku.