Categories
Bisnis

KKP Tangkap 4 Pelaku Bom Ikan di Morowali

tonosgratis.mobi, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 4 orang pelaku penangkapan ikan dengan alat peledak di perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Pulau Menui, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan ikan jenis ini sudah lama dilarang karena merusak ekosistem laut.

PLT Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) (DIRGEN) Pung Nugroho Saksono menjelaskan keberhasilan operasi pengawasan ini ketika pangkalan PSDKP di Bitung mendapat laporan dari nelayan yang mendengar ledakan yang diduga bom ikan. dalam keraguan. “Dampak langsung penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan, khususnya terumbu karang

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan mengatakan, T alias PR (45), A (18), R (18), dan A (14) termasuk empat terduga pelaku yang ditangkap. Petugas menemukan banyak barang bukti antara lain 2 buah perahu, 1 buah motor tempel Yamaha 15 PK, 1 buah motor TS 24 PK.

Kemudian 1 unit motor kompresor, 2 buah gulungan selang kompresor, 2 buah korek api (fish bowl), 1 buah korek api gas, 1 buah aki, 1 buah gulungan kawat hitam dan merah, 2 pasang sirip (sepatu katak), 2 buah masker selam, 1 buah teropong. , ikan demersal campur sekitar 300 kg.

Rentetan kejadian, setelah kami mendapat laporan, Unit Reaksi Cepat (URC) KKP Blue Shark 05 mengejar kapal tersebut sekitar 15 menit dan berhasil menghentikannya. Berdasarkan data awal, pelaku mengambil dua botol berukuran lima liter. Mengaku membawa tiga botol kaleng jumper dan bom ikan yang diledakkan.

Para pelaku diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, melanggar Undang-undang tahun 2004 UU No. 31 ayat 1 Pasal 84 dan 2004 UU No. 31 ayat 1 Pasal 8 dan 2009 pasal terkait perikanan dengan perubahan no. 45 dilanggar. 55 KUHP, bagian 1, angka 1.

“Penangkapan ikan secara eksplosif dapat membunuh ikan-ikan yang bukan target, serta ikan-ikan muda dan biota lainnya, termasuk terumbu karang yang menjadi habitat ikan,” kata Kurniawan.

Barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke markas PSDKP di Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Sebelumnya, Kapal Pengawas (KP) HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 Kapal Ikan Asing (IFC) Ilegal yang berbendera Malaysia.

Kapal tersebut ditahan setelah kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 di Selat Malaka.

BACA JUGA: Saksikan Kubu Prabowo-Gibran, Nusran Wahid Rebut Pemilu PSU 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia

PLT Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipank) dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan, pihaknya berhasil mengambil alih pangkalan PSDKP Belawan saat sidak pada Sabtu, 2 Maret, pukul 11.04 WIB. pada tahun 2024 Dan unit KIA ilegal (Henrican) berbendera Malaysia ditahan.

Kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dokumen izin penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl (alat penangkapan ikan berupa jaring) yang dilarang.

Modus operandi yang mereka lakukan adalah menangkap ikan di wilayah perbatasan dan masuk wilayah Indonesia dengan bendera Malaysia, ujarnya, Rabu (3/6/2024).

 

Ipank mengatakan, KIA Malaysia tersebut tiba di Dermaga Satwas PSDKP Langsa pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB saat tim PPNS nelayan menyerahkan berkas anak buah kapal dan barang bukti kasus dari nakhoda KP. , Hiu 16, Kapten Albert Essing, Kantor Satwa PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan.

Dugaan pelanggaran terhadap KIA berbendera Malaysia adalah WPPNRI 571 beroperasi tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 26(1) dan Pasal 98(42)(3) Kebijakan Maritim. dan UU Daerah Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor PERPU. 2 tentang penciptaan lapangan kerja, dan Pasal 85 serta Pasal 9 Tahun 2022 45 Sehubungan dengan tahun 2009 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. pada tahun 2004 Pasal 31 terkait penangkapan ikan, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 miliar.

“KIA yang dilindungi nomor lambung KM. KF 5032 merupakan kapal laut berbobot 60 GT yang diawaki 5 orang berkewarganegaraan Myanmar. “KIA meluncurkan TS (41) dari Myanmar dengan muatan 110 kg (ikan campur),” ujarnya.