Categories
Lifestyle

Doa Zakat untuk Diri Sendiri, Pasangan, Anak dan Keluarga

tonosgratis.mobi, Jakarta Doa zakat mencerminkan spiritualitas berzakat, mengaitkan amal memberi dengan keikhlasan. Doa mencakup berbagai aspek, mulai dari niat mengeluarkan zakat, doa saat membayar zakat, hingga doa saat menerima zakat. Setiap doa mempunyai makna yang dalam dan mengingatkan umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakatnya dengan penuh taubat dan rasa syukur.

Doa zakat bukan sekedar rangkaian kata-kata, namun sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam niat zakat, umat Islam mengungkapkan keikhlasan dan keikhlasan dalam menunaikan kewajiban zakat. Padahal shalat saat membayar zakat merupakan momen renungan yang mengingatkan kita akan pentingnya keberkahan dalam bersedekah. Doanya juga mengajarkan rasa syukur, menyadari bahwa kekayaan adalah anugerah Tuhan yang harus dibagikan kepada sesama.

Sholat zakat tidak hanya memberikan tuntunan spiritual, namun juga mengajarkan empati dan solidaritas. Doa ketika menerima zakat mencerminkan sikap rendah hati dan bersyukur terhadap pemberian yang diterima. Dengan pemahaman zakat sebagai wujud kepedulian sosial, maka doanya mengajarkan makna yang lebih dalam dalam memberi dan menerima, di samping mempererat tali silaturahmi antara muzaqi (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) dalam persaudaraan umat Islam.

tonosgratis.mobi telah merangkumnya dari berbagai sumber Doa Zakat Arab, Latin dan Artinya yang terdiri dari Niat, Saat Berzakat dan Menerima Zakat pada Hari Jumat (1/3).

Zakat merupakan bagian dari harta yang wajib dibelanjakan setiap muslim dengan syarat-syarat tertentu. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya yang disebut asnaf.

Menurut al-Mawardi, zakat adalah penarikan tertentu dari harta tertentu, menurut ciri-ciri tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu. Definisi ini menyoroti aspek spesifik zakat dalam Islam.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat fitrah dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dan bertujuan untuk membersihkan hal-hal yang mengotori puasa.

Dalam ajaran Islam, pentingnya shalat dalam membayar dan menerima zakat tidak bisa diabaikan. Muzaq adalah orang yang mengeluarkan zakat, sedangkan mustahik adalah orang yang menerima zakat. Doa ini merupakan wujud kebaikan dan rasa syukur karena telah mengeluarkan zakat.

Ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitri merupakan zakat yang wajib ada pada jiwa setiap muslim di bulan Ramadhan. Zakat mal dikenakan terhadap segala jenis harta benda yang dimiliki seperti uang, emas dan sebagainya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Dalam membayar zakat harta ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya harta tersebut harus memenuhi ketentuan syariah, halal, memenuhi nisab, dan memenuhi syarat pengundian. Namun syarat penarikannya tidak berlaku untuk jenis zakat tertentu, seperti zakat pertanian, perikanan, pendapatan dan lain sebagainya.

Pentingnya pemahaman zakat dan penerapannya, termasuk doa-doa yang terkait dengannya, menjadi bagian penting dalam penerapan ajaran Islam di Kafa.

Niat merupakan unsur terpenting dalam ibadah, karena menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi SAW yang bersabda: “Segala amal tergantung niatnya, dan (pahalanya) bagi setiap orang (tergantung) apa niatnya…” (HR. Bukhari No. 1)

Hal ini juga berlaku pada zakat fitrah, dimana ada dua syarat yang harus dipenuhi: pertama, niat dalam hati (walaupun membacanya dalam ucapan dianjurkan untuk memperkuat niat); kedua, memberikan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik) yaitu delapan golongan dalam KS. at-Taubah [9]: 60.

Berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap dalam bahasa arab, latin dan terjemahannya: 1. niat zakat fitrah untuk diri sendiri bahasa arab: نويت ان اخرج زكاة الاة الاة الاة فسي فوزا لله تعالى Latin:

Navaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa Terjemahan:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala.” 2. Niat Zakat Fitrah Bagi Wanita Arab : نويت ان اخرج زكة الفتر ع ضا لله تعالى Latin :

Navaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa Terjemahan:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah kepada istriku, suatu kewajiban karena Allah Ta’ala.” 3. Niat Zakat Fitrah Bagi Budak Arab : نويت ان اخرج زكاة الفتر عر عر عر عان ه تعالى Latin :

Navaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an valadii … fardhan lillaahi ta’aalaa Terjemahan:

“Saya niat mengeluarkan Zakat Fitri untuk anak saya… (nama), wajib karena Allah Ta’ala.” 4. Niat Zakat Fitrah Bagi Gadis Arab : نويت ان اخرج زكة الفتر للهن له تعالى Latin :

Navaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa Terjemahan:

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk putriku… (nama), wajib karena Allah Ta’ala.” 5. Niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga arab :

Navaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni va ‘an jamii’i ma ialzamunii nafakaatuhum siar’an fardhan lillaahi ta’aalaa Terjemahan:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri dan seluruh orang yang aku urus nyawanya, wajib hukumnya karena Allah Ta’ala.” 6. Niat Zakat Fitrah Bagi Wakil Arab : نويت ان اخرج زكة الفتر علر ه تعالى Latin :

Navaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa Terjemahan:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama tertentu), wajib atas doa Allah Ta’ala ketika membayar zakat dalam bahasa Arab: ربنا تقبل منا انن.” يع العليم Latin:

Rabbanaa takabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim Terjemahan:

“Ya Tuhan kami, terimalah (rahmat kami). Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah [2]: 127). Doa saat menerima zakat dalam bahasa Arab: اجرك الله فيما عتيت وبارك فيما فيما تا له الله لك ذخرا Latin:

Aajarakallahu fiimaa a’thaita, va baaraka fiimaa abkaita va ja’alahu laka thahuuran Terjemahannya:

“Semoga Tuhan membalasmu atas apa yang kamu berikan, dan semoga Tuhan membalasmu dengan harta yang kamu simpan dan menjadikannya suci untukmu.”

Zakat sebagai salah satu rukun Islam merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam dengan menggunakan sebagian harta yang dimilikinya. Namun tidak semua jenis harta bisa digunakan untuk membayar zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar harta benda dapat dizakati, di antaranya: Dana yang diperoleh secara halal: Zakat hanya dapat dibayarkan dari harta yang diperoleh secara halal dan halal. Artinya dana tersebut tidak boleh berasal dari sumber yang dilarang dalam Islam. Harta sepenuhnya dimiliki oleh pemiliknya: Harta yang dikeluarkan zakatnya harus sepenuhnya dimiliki oleh pemiliknya. Tidak boleh ada tagihan atau hutang yang mempengaruhi kepemilikan penuh atas properti tersebut. Harta yang dapat berkembang: Zakat dapat dibayarkan pada harta yang mempunyai potensi untuk tumbuh atau berkembang. Ini termasuk aset yang dapat menghasilkan keuntungan atau peningkatan nilai. Harta yang telah mencapai nisab menurut jenisnya: Nisab adalah batas nilai minimal tertentu yang harus dicapai suatu jenis harta tertentu untuk dapat dizakati. Nisabnya berbeda untuk emas, perak, uang, dan hasil pertanian. Properti telah mengalami pengangkutan: Haul adalah jangka waktu penguasaan properti selama satu tahun penuh. Zakat wajib dikeluarkan hanya jika harta tersebut dimiliki selama setahun penuh. Pemilik harta yang tidak mempunyai hutang jangka pendek yang harus dibayar: Pemilik harta yang mempunyai hutang jangka pendek yang harus dibayar tidak wajib membayar zakat sampai hutangnya lunas.

Kondisi di atas menekankan pentingnya halal, kepemilikan penuh dan kecukupan harta dalam menunaikan kewajiban zakat. Hanya dengan memenuhi semua syarat tersebut seseorang dapat menjadi muzaqi yang sah dalam rangka membayar zakat.

Selain syarat harta yang harus dizakati, ada juga syarat bagi individu yang akan mengeluarkan zakat yang disebut muzzak: Muslim: Zakat merupakan kewajiban yang diatur dalam ajaran Islam, oleh karena itu hanya umat Islam saja yang wajib mengeluarkan zakat. Gratis : Kewajiban membayar zakat hanya berlaku bagi orang yang merdeka dan tidak berlaku bagi budak. Milik Sepenuhnya: Zakat hanya dibayarkan pada harta yang sepenuhnya dimiliki oleh seorang Muslim. Mencapai nisab: Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat jika hartanya sudah mencapai nisab, tergantung jenis hartanya. Haul: Zakat hanya dibebankan pada harta yang dimiliki selama setahun penuh.

Kondisi ini membantu memastikan bahwa zakat dibayarkan dengan benar dan sesuai prinsip Islam, serta memastikan zakat diterima oleh mereka yang berhak.

Surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat yang disebut mustahik. Mustahik ini merupakan kelompok yang memenuhi kriteria tertentu sehingga layak menerima zakat dari umat Islam. Berikut penjelasan lebih rinci dari masing-masing kelompok mustahik: Fakir: Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta benda dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut aliran Syafie, orang miskin berbeda dengan orang miskin karena kedudukannya yang termasuk dalam kategori orang miskin. Masyarakat miskin mungkin mempunyai kekayaan dan pekerjaan, namun jumlah yang mereka butuhkan hanya kurang dari setengahnya. Miskin: Orang miskin adalah orang yang rezekinya tidak mencukupi. Mereka berada di atas penduduk miskin, karena mereka mampu memenuhi lebih dari separuh kebutuhannya, namun masih belum cukup. Amil: Amil atau pengelola zakat adalah panitia yang mengurusi proses pemberian zakat. Mereka berperan dalam penyaluran zakat dari muzaqi (pemberi zakat) hingga mustahik (penerima zakat). Mualaf: Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam atau masih dalam proses mempertimbangkan untuk memeluk Islam. Mereka adalah kelompok yang membutuhkan dukungan dan bantuan untuk kuat menerima Islam. Rikab (Hamba/Hamba): Meskipun istilah budak sudah tidak umum lagi saat ini, namun konsep ini dapat dikaitkan dengan upaya pembebasan umat Islam yang ditangkap oleh pihak lain. Zakat dapat digunakan untuk membantu memerdekakan hamba atau budak. Gharim (Orang yang Berutang): Gharim adalah orang yang berhutang. Orang yang berhutang untuk tujuan yang dibolehkan syariah, namun tidak mampu membayarnya, berhak mendapat zakat. Fi Sabilillah (Orang-orang yang berjuang di jalan Allah): Kelompok ini tidak hanya merujuk pada mereka yang berjuang secara fisik untuk membela Islam, tetapi juga mencakup mereka yang memperjuangkan kesejahteraan umat Islam di berbagai bidang. Ibnu Sabil (musafir): Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak mempunyai sumber penghasilan di tempat tujuan. Namun jalan mereka bukan untuk melakukan maksiat, melainkan karena alasan yang sah.

Argumen:

Ayat ini diambil dari surat at-taubah (9:60):

“Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengelola zakat, orang-orang yang masuk Islam, kepada budak-budak (yang merdeka), orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan; ketetapan yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.At-Taubah [9]: 60)

Ayat ini dengan tegas menetapkan golongan yang berhak menerima zakat, memerintahkan umat Islam untuk menyalurkan zakatnya kepada pihak yang membutuhkan.