Categories
Teknologi

Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online di Indonesia

JAKARTA – Studi terbaru yang dilakukan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengungkapkan bahwa kebangkitan perjudian online di Indonesia didorong oleh beberapa faktor utama, termasuk rendahnya tingkat pengetahuan mengenai keuangan digital dan publik. Selain itu, tidak ada hukum yang tegas terhadap penjahat perjudian online.

Peneliti CIPS Muhammad Nidhal menjelaskan faktor lingkungan seperti kemudahan akses, pemasaran massal, dan pengaruh sosial juga berperan dalam mendorong perilaku perjudian online. Selain itu, faktor individu seperti kurangnya pemahaman tentang risiko dan keinginan untuk mendapatkan keuntungan cepat juga menjadi penyebabnya.

“Literasi finansial yang tidak memadai, keinginan untuk mendapatkan keuntungan cepat dan kebutuhan akan hiburan yang membuat ketagihan menjadi alasan utama tumbuhnya perjudian online,” kata Nidal.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 menunjukkan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 49,6 persen, sedangkan inklusi keuangan sudah mencapai 85 persen. Tingkat literasi digital masih rendah, yaitu 41,48 persen.

Nidal menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital dan keuangan untuk membantu masyarakat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik, menghindari kecanduan perjudian online dan melindungi diri dari penipuan dan kejahatan digital.

Upaya melindungi konsumen di lingkungan digital, peraturan yang ketat, serta kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam program pendidikan dan kampanye literasi digital dan keuangan menjadi kunci untuk mengurangi dampak negatif perjudian online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan upaya preventif seperti memperkuat sistem uji tuntas keuangan pengguna serta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Operasi Keuangan ( PPATK) untuk mencegah laporan. Perjudian daring.

Nidal juga menekankan perlunya undang-undang yang komprehensif untuk melindungi konsumen di ruang digital, serta partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan perjudian online.