Categories
Edukasi

Dinilai Minim Koordinasi, Program 1 Juta Guru PPPK Diprediksi Tak Akan Tuntas

JAKARTA – Di penghujung masa jabatan Kabinet Indonesia Maju, program pengangkatan satu juta guru honorer menjadi pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPK) diprediksi belum tuntas. Lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi salah satu faktor utamanya.

Inti permasalahan finalisasi pengangkatan satu juta guru honorer di PPPK berulang tahun demi tahun. Ironisnya, belum ada kemajuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyelesaikannya, kata dia. Ketua Komite X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Jumat (1/3/2024).

Huda memaparkan beberapa permasalahan klasik dalam menuntaskan program pengangkatan satu juta guru honorer di PPPK, antara lain ketidaksesuaian jumlah diklat yang diajukan pemda dengan kuota pemerintah pusat, kekhawatiran pemda akan beban gaji guru honorer yang diangkat oleh pemerintah. PPPC, dan permasalahan alokasi atau penempatan guru yang diangkat oleh PPPC.

“Situasi ini perlu ada terobosan. Kami berharap ada langkah khusus dari pemerintah pusat agar permasalahan guru honorer di bawah Presiden Jokowi bisa teratasi,” ujarnya.

Huda mengungkapkan hingga batas waktu 31 Januari 2024, pemerintah kabupaten belum menyelesaikan kuota pengangkatan guru honorer yang ditetapkan pemerintah pusat sebanyak 419.146 guru. Oleh karena itu, kondisi ini hampir dapat dipastikan akan menggagalkan tujuan pengangkatan guru besar honorer untuk menyelesaikan KPS pada tahun 2024.

Huda mengatakan, salah satu kendala serius dalam menyelesaikan pengangkatan guru honorer adalah ketakutan pemerintah daerah (Pemda) terhadap beban anggaran yang harus ditanggungnya. Ada indikasi Dana Hibah Khusus (SGF) Pemerintah Pusat yang diperuntukkan bagi guru PGCE dalam APBD belum ditambah.

“Pemda tentu bingung karena DAW itu mengikat gaji guru PPPC (sudah ditetapkan). Kalau tidak ditambah, dipastikan tidak ada pembagian gaji guru baru PPPC,” ujarnya.

Persoalan anggaran ini, lanjut Huda, juga berdampak pada persoalan penempatan guru honorer yang lulus nilai lulus (P1) pada opsi PPPK. Mereka tidak pernah menerima pelatihan penempatan dari pemerintah daerah, sehingga mereka lebih sering ketinggalan dibandingkan beberapa tahun terakhir.

“Yah, soal penempatannya agak aneh. Diduga karena lolos seleksi maka mereka mendapat DAU. Artinya, tidak ada masalah bagi pemerintah daerah untuk menempatkan guru CPD di sekolah mereka” Pemerintah harus lebih tegas ketika pemerintah daerah menggunakan gaji DAU PPPK yang diberikan untuk keperluan lain,” ujarnya.