REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Otoritas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan cuti orang tua. Cuti orang tua diyakini dapat memperkuat peran ayah dalam keluarga dan menjamin tumbuh kembang anak yang lebih baik
“Cuti orang tua memungkinkan pasangan untuk fokus memantau bayinya, terutama pada masa perencanaan sebelum pengumuman kehamilan, dan memungkinkan mereka untuk mulai fokus pada bayinya di usia 0 bulan. Ini sebenarnya diharapkan menjadi program untuk dua orang,” Hari-hari yang Disebut Masa Emas Tumbuh Kembang Bayi (HPK) dihubungi KPA di Jakarta, Senin (18/3/2024), kata Wakil Ketua Jasra Putra.
Dengan adanya cuti orang tua, para ayah diharapkan dapat berperan lebih kuat dengan menggendong bayinya, memandikan, mengganti popok, dan bangun malam untuk mendukung tumbuh kembang anaknya, kata Jasra Bihan. . Ia mengatakan, cuti orang tua juga bisa memberikan dampak positif bagi ibu hamil, karena ayah bisa memberikan dukungan selama masa kehamilan ibu.
Jasra Song mengatakan, “Cuti orang tua dapat mengurangi dampak stres mental, emosional, psikologis dan kesepian pada ibu hamil (ibu hamil) yang sedang membesarkan anak dalam kandungannya. Ancaman dan kerentanan terhadap anak.”
Selain itu, menurutnya, cuti orang tua juga mencegah perceraian yang biasanya disebabkan oleh kemiskinan, permasalahan keluarga, dan ketidaktahuan dalam mengasuh anak. Oleh karena itu, ia sangat mendukung pemerintah menerapkan kebijakan cuti orang tua. Ia mengatakan, KPAI sangat berterima kasih jika negara turun tangan langsung terkait cuti orang tua.