Categories
Teknologi

Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok Digugat Rp52 Triliun Oleh Dewan Sekolah Kanada

REPUBLIKA.CO.ID, Washington – Empat distrik sekolah di Ontario, Kanada, pada Kamis (28/3/2024) mengajukan gugatan terhadap tiga penyedia platform media sosial. Hal ini dilakukan karena platform tersebut dinilai mengganggu pembelajaran siswa.

Pada tanggal 28 Maret, tuntutan hukum diajukan terhadap Meta (Facebook dan Instagram), Snap (Snapchat) dan ByteDance (TikTok) karena “mengganggu sistem pendidikan,” kata empat dewan sekolah dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu mengatakan bahwa ketiga penyedia platform tersebut “merancang dengan hati-hati” dan memasarkan produk yang membuat ketagihan. Produk tersebut dinilai dapat menghambat upaya peningkatan prestasi dan kesejahteraan siswa.