Categories
Teknologi

Kominfo Ancam Tutup Jasa Pembayaran Judi Online Ini, Cek Daftarnya

tonosgratis.mobi, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan sanksi atau pencabutan tanda registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terkait perjudian online.

“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah melayangkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi dalam keterangannya, Sabtu (10/10). ) 10/2024) 8/2024).

Di Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah terdaftar 21 RT dengan 42 sistem elektronik (layanan berbayar).

Kominfo menemukan indikasi adanya keterkaitan antara penggunaan layanan sistem pembayaran dengan aktivitas perjudian online. Jadi PJP terancam ditutup.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Cominfo telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Berdasarkan pemantauan dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta PJP melakukan pemeriksaan internal/audit secara menyeluruh terhadap layanan sistem elektronik untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online dan/atau kegiatan ilegal lainnya.

Hasil audit internal/audit dimaksud akan disampaikan kepada Cominfo paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat teguran.

“Dalam waktu 7 hari Cominfo belum menerima hasil pemeriksaan terkait, maka penyedia layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan norma hukum,” kata Budi Arieh.

 

Di bawah ini informasi mengenai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya: BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA – BANK JOGJA LOKET KODE ANADANA – EECTRONIC MOY ANADANA KODE NON-NADANA – UANG ELEKTRONIK DIGATABITALLINK – AYOLINX SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH – SMS BAYAR INACASH LENTERA TEKNOLOGI – SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL INACASH – SPNPAY KREIGAN DIGITAL WESEL – NEXTRANS NUSAPAY SOLUSI INDONESIA – NUSANOSERVICERA DIJITAL INDONESIA – NUSANOSERVICERA TEKNOLOGI – PUNROSERVICE BASIMANARI – BAYAR TI MULTI SINERGI – WINPAY ARASH DIGITAL REK ADANA – CROSS PAYMENT INTEGRA BATAS SISTEM TOR (BORDER PEMBAYARAN) ) MENGGUNAKAN QRIS (STANDAR RESPON CEPAT INDONESIA) PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA – WEB INTERNET BANKING BANK BRI E2PAY GLOBAL UTAMA – E2PAY GLOBAL UTAMA BIMASAKTI MULTI SINERGI – BINAPAYMENT BIMASAKTI MULTI SINERGI – CIJPAYIMASTIER BIMASTIKINER MULTI BASSYNERGY IMASAKTI MULTI SINERGI – COOPAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – MADIUNPAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – DELTAPAY E2PAY GLOBAL UTAMA – PT E2PAY GLOBAL UTAMA E2PAY GLOBAL UTAMA – E2PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – EKAPAY BANK PERCREDITAN ORANG EKA BUMI ARTHA – BANK EKA INTERNETUDINADINASINA BANKAYD MULT I SINERGI – BDS PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – ABAF PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – PANGANDARAN PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – MAJA BAYAR BIMASAKTI MULTI SINERGI – JOMBANG KITA BIMASAKTI MULTI SINERGI MULTI – G IANYAR PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI BIMASAKTI BIMASAKTI BIMASAKTI MULTI SINERGI – ANTEN PAY FINNET INDONESIA – NILAI KEMITRAAN INTERNASIONAL FINPAY AIRPAY

Update: PT Kunsian Dana Panday (Kirim) secara resmi menyatakan dugaan perusahaannya sebagai penyedia layanan pembayaran game online tidak sah dan dapat dibuktikan secara hukum. 

Categories
Teknologi

Menkominfo Bakal Segera Rumuskan Pengesahan Perpres Publisher Rights

tonosgratis.mobi, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi memastikan akan menindaklanjuti pengesahan Keputusan Presiden tentang Hak Pers yang baru-baru ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Keberlanjutan industri media konsumen.

“Semua akan kami sampaikan begitu sudah bisa dirumuskan. Peraturan presiden atau Perpres tentang hak publikasi) juga sudah selesai,” kata Budi Arie dalam laman resmi Kominfo, Kamis (22/2/2024).

Senada dengan arahan Presiden Jokowi, Menteri Budi Ari menjelaskan Proklamasi Presiden “Hak Cetak” fokus pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.

Presiden Jokowi menjelaskan, Perpres tentang hak pers ini bertujuan untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas, kata Budi Ari.

Sebelumnya, pada peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas jurnalisme dan memberikan kerangka umum kerja sama pers dengan platform digital.

“Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal dengan Perpres Hak Redaksi,” kata Jokowi, Senin , 19 Februari. 2009. Pada tahun 2024

Menurutnya, Perpres tersebut melalui proses diskusi yang panjang dan beragam pendapat di ekosistem pers tanah air.

“Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali mencari konsensus dan saya sangat mendengarkan keinginan rekan-rekan pers sebelum penandatanganan. Keinginannya tidak sepenuhnya sama, ada perbedaan keinginan antara media tradisional dan platform digital, kata presiden.

Menurut Jokowi, pemerintah sedang mengevaluasi dampaknya dengan mempertimbangkan perbedaan keinginan dan kontribusi berbagai pihak.

“Setelah titik kesepakatan dan saling pengertian, Dewan Pers mendorong, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media terus memberikan tekanan. Akhirnya kemarin saya tandatangani Perpres (saya tanda tangan),” ujarnya.

Undang-Undang Hak Penerbit Presidensial ini mewajibkan penyedia layanan platform digital seperti Google, Meta, X dan lainnya untuk membayar perusahaan media yang kontennya didistribusikan melalui media sosial.

Menurut Jokowi, Perpres tentang hak pers juga menjelaskan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Terkait hal ini, Meta yang merupakan induk perusahaan Facebook, Crowds, Instagram, dan WhatsApp angkat suara.

Dalam pesan singkatnya, perseroan berkonsultasi dengan pengambil kebijakan dan memahami hak komisaris.

“Kami memahami bahwa penerbit berita Meta tidak perlu membayar untuk konten berita yang mereka terbitkan secara sukarela di platform kami,” kata Raphael Frankel, direktur kebijakan publik Meta untuk Asia Selatan-Timur.

“Untuk mendukung jurnalisme berkualitas, kami mengapresiasi kemajuan yang dicapai oleh para pembuat kebijakan dalam mengakui manfaat yang dapat diperoleh penerbit berita dari layanan yang kami berikan,” tambahnya.

Mengutip laporan penelitian dari NERA Economic Consulting, “banyak outlet berita atau penerbit membagikan konten tekstual di metaplatform media sosial, bukan sebaliknya. »

Jeffrey Eisenach, asisten profesor di Fakultas Hukum Universitas George Mason, mengatakan: “Secara global, lebih dari 90% opini organik terkait dengan artikel berita yang diterbitkan oleh media. »

Selain Meta, Google juga telah merespons aturan media terkait pembayaran berita. Google Indonesia menyatakan akan segera mempelajari undang-undang ini.

“Kami memahami bahwa pemerintah telah menyetujui peraturan mengenai penerbit berita dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google Indonesia kepada TechnoLiputan 6.com melalui pesan singkat.

Sejauh ini, Google menyatakan pihaknya bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

“Penting bagi produk kami untuk menyajikan beragam berita dan sudut pandang tanpa prasangka atau bias,” ujarnya.

Melalui upaya bersama ini, Google selalu menekankan pentingnya memberikan akses kepada masyarakat Indonesia terhadap berbagai sumber informasi, serta mengupayakan keseimbangan ekosistem informasi di Indonesia.

“Dengan menyertakan ekosistem yang menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, hal ini juga memungkinkan semua penerbit berita, besar dan kecil, untuk berkembang,” menurut Google Indonesia.

Menurut Jokowi, Perpres tentang hak pers juga merinci tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Jokowi dikutip Antara: “Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital atau yang kita sebut Perpres tentang Hak Pers untuk Mendukung Kualitas Jurnalisme.”

Jokowi menambahkan, pembicaraan mengenai Perpres tentang hak publikasi sudah beredar sejak HPN tahun lalu.

Keputusan presiden ini merupakan serangan terhadap media sosial yang menyerukan kepada pemerintah untuk mengakui kualitas jurnalisme serta keberlanjutan industri media arus utama di Indonesia.

Jokowi mengatakan banyak perbedaan pendapat dan sulit mencapai mufakat untuk menyetujui Perpres Hak Publikasi.

Jadi dengarkan perbedaan pendapat para ahli dari media tradisional dan platform digital.

“Platform digital besar juga mempunyai ambisi yang berbeda-beda dan kita harus terus mempertimbangkan implikasinya, dan begitu ada titik kesepakatan, maka pemahaman bersama akan dimulai. Selain itu, Dewan Pers terus mengingatkan perwakilan perusahaan media dan perwakilan asosiasi media.” Untuk terus memberikan tekanan, akhirnya saya sampaikan keputusan Presiden kemarin,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden mengingatkan, semangat awal penandatanganan peraturan ini adalah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menghindari konten negatif, serta mengajarkan pembangunan Indonesia.

Lebih lanjut, dengan Perpres ini, pemerintah ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional.

“Kita ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional, kita ingin kerja sama yang adil antara perusahaan media dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas antara perusahaan media dan platform digital,” kata Jokowi.

Perpres tentang Hak Cipta diteken Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres Nomor 32 Nomor 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.