Categories
Teknologi

Menkominfo Bakal Segera Rumuskan Pengesahan Perpres Publisher Rights

tonosgratis.mobi, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi memastikan akan menindaklanjuti pengesahan Keputusan Presiden tentang Hak Pers yang baru-baru ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Keberlanjutan industri media konsumen.

“Semua akan kami sampaikan begitu sudah bisa dirumuskan. Peraturan presiden atau Perpres tentang hak publikasi) juga sudah selesai,” kata Budi Arie dalam laman resmi Kominfo, Kamis (22/2/2024).

Senada dengan arahan Presiden Jokowi, Menteri Budi Ari menjelaskan Proklamasi Presiden “Hak Cetak” fokus pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.

Presiden Jokowi menjelaskan, Perpres tentang hak pers ini bertujuan untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas, kata Budi Ari.

Sebelumnya, pada peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas jurnalisme dan memberikan kerangka umum kerja sama pers dengan platform digital.

“Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal dengan Perpres Hak Redaksi,” kata Jokowi, Senin , 19 Februari. 2009. Pada tahun 2024

Menurutnya, Perpres tersebut melalui proses diskusi yang panjang dan beragam pendapat di ekosistem pers tanah air.

“Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali mencari konsensus dan saya sangat mendengarkan keinginan rekan-rekan pers sebelum penandatanganan. Keinginannya tidak sepenuhnya sama, ada perbedaan keinginan antara media tradisional dan platform digital, kata presiden.

Menurut Jokowi, pemerintah sedang mengevaluasi dampaknya dengan mempertimbangkan perbedaan keinginan dan kontribusi berbagai pihak.

“Setelah titik kesepakatan dan saling pengertian, Dewan Pers mendorong, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media terus memberikan tekanan. Akhirnya kemarin saya tandatangani Perpres (saya tanda tangan),” ujarnya.

Undang-Undang Hak Penerbit Presidensial ini mewajibkan penyedia layanan platform digital seperti Google, Meta, X dan lainnya untuk membayar perusahaan media yang kontennya didistribusikan melalui media sosial.

Menurut Jokowi, Perpres tentang hak pers juga menjelaskan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Terkait hal ini, Meta yang merupakan induk perusahaan Facebook, Crowds, Instagram, dan WhatsApp angkat suara.

Dalam pesan singkatnya, perseroan berkonsultasi dengan pengambil kebijakan dan memahami hak komisaris.

“Kami memahami bahwa penerbit berita Meta tidak perlu membayar untuk konten berita yang mereka terbitkan secara sukarela di platform kami,” kata Raphael Frankel, direktur kebijakan publik Meta untuk Asia Selatan-Timur.

“Untuk mendukung jurnalisme berkualitas, kami mengapresiasi kemajuan yang dicapai oleh para pembuat kebijakan dalam mengakui manfaat yang dapat diperoleh penerbit berita dari layanan yang kami berikan,” tambahnya.

Mengutip laporan penelitian dari NERA Economic Consulting, “banyak outlet berita atau penerbit membagikan konten tekstual di metaplatform media sosial, bukan sebaliknya. »

Jeffrey Eisenach, asisten profesor di Fakultas Hukum Universitas George Mason, mengatakan: “Secara global, lebih dari 90% opini organik terkait dengan artikel berita yang diterbitkan oleh media. »

Selain Meta, Google juga telah merespons aturan media terkait pembayaran berita. Google Indonesia menyatakan akan segera mempelajari undang-undang ini.

“Kami memahami bahwa pemerintah telah menyetujui peraturan mengenai penerbit berita dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google Indonesia kepada TechnoLiputan 6.com melalui pesan singkat.

Sejauh ini, Google menyatakan pihaknya bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

“Penting bagi produk kami untuk menyajikan beragam berita dan sudut pandang tanpa prasangka atau bias,” ujarnya.

Melalui upaya bersama ini, Google selalu menekankan pentingnya memberikan akses kepada masyarakat Indonesia terhadap berbagai sumber informasi, serta mengupayakan keseimbangan ekosistem informasi di Indonesia.

“Dengan menyertakan ekosistem yang menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, hal ini juga memungkinkan semua penerbit berita, besar dan kecil, untuk berkembang,” menurut Google Indonesia.

Menurut Jokowi, Perpres tentang hak pers juga merinci tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Jokowi dikutip Antara: “Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital atau yang kita sebut Perpres tentang Hak Pers untuk Mendukung Kualitas Jurnalisme.”

Jokowi menambahkan, pembicaraan mengenai Perpres tentang hak publikasi sudah beredar sejak HPN tahun lalu.

Keputusan presiden ini merupakan serangan terhadap media sosial yang menyerukan kepada pemerintah untuk mengakui kualitas jurnalisme serta keberlanjutan industri media arus utama di Indonesia.

Jokowi mengatakan banyak perbedaan pendapat dan sulit mencapai mufakat untuk menyetujui Perpres Hak Publikasi.

Jadi dengarkan perbedaan pendapat para ahli dari media tradisional dan platform digital.

“Platform digital besar juga mempunyai ambisi yang berbeda-beda dan kita harus terus mempertimbangkan implikasinya, dan begitu ada titik kesepakatan, maka pemahaman bersama akan dimulai. Selain itu, Dewan Pers terus mengingatkan perwakilan perusahaan media dan perwakilan asosiasi media.” Untuk terus memberikan tekanan, akhirnya saya sampaikan keputusan Presiden kemarin,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden mengingatkan, semangat awal penandatanganan peraturan ini adalah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menghindari konten negatif, serta mengajarkan pembangunan Indonesia.

Lebih lanjut, dengan Perpres ini, pemerintah ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional.

“Kita ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional, kita ingin kerja sama yang adil antara perusahaan media dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas antara perusahaan media dan platform digital,” kata Jokowi.

Perpres tentang Hak Cipta diteken Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres Nomor 32 Nomor 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Categories
Teknologi

Petisi Desak Menkominfo Budi Arie Mundur Muncul Usai PDNS 2 Terserang Ransomware Brain Cipher

tonosgratis.mobi, Jakarta – Kasus Pusat Data Sementara Nasional (PDNS) 2 yang terkena ransomware masih belum pulih sepenuhnya dan perlahan pulih.

Pemerintah bekerja melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Sandigrafi dan Jaringan Nasional (BSSN) dan berbagai pemangku kepentingan untuk menangkal serangan siber ini.

Akibatnya, data instansi pemerintah dari pusat hingga daerah (282 penyewa) dienkripsi untuk mendapatkan uang tebusan dari hacker.

Tidak butuh waktu lama bagi serangan siber ini untuk menarik perhatian masyarakat di Indonesia, dimana banyak yang menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN tidak kompeten dalam menjaga keamanan data masyarakat.

Linimasa media sosial populer pun dibanjiri beragam komentar dari rekan-rekannya.

Tidak hanya itu, saat ini terdapat petisi online “Buddy Arie Red Card” di Change.org yang dimulai oleh SAFEnet.

Sebuah petisi online meminta Budi Ari mundur dari jabatannya saat ini sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan penelusuran tim tonosgratis.mobi, hingga Jumat (28/6/2024), saat ini terdapat 7.420 dari 7.500 target tanda tangan. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring berjalannya waktu.

“Sebenarnya penyerangan ini bukan kali pertama terjadi. Di masa lalu, serangan siber dan kebocoran informasi pribadi sering terjadi di berbagai instansi pemerintah, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. dan lainnya,” tulis SAFEnet dalam petisinya.

Menurut pelacakan SAFEnet, setidaknya ada 113 pelanggaran data pribadi dalam dua tahun terakhir, 36 pada tahun 2022 dan 77 pada tahun 2023.

“Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan survei yang dilakukan badan keamanan siber Surfshak, yang menemukan bahwa lebih dari 143 juta akun di Indonesia menjadi korban pelanggaran data pada tahun 2023 saja,” jelas SAFEnet.

Pemerintah Indonesia dengan tegas menolak membayar uang tebusan sebesar Rp 131 miliar yang diminta oleh peretas Pusat Data Nasional (PDN). Keputusan tersebut diambil oleh beberapa pejabat terkait setelah serangan siber mengganggu layanan publik pada 20 Juni 2024.

Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika, menegaskan sikap pemerintah dalam menyikapi tuntutan para peretas.  

Ya, pemerintah tidak mau membayar, sudah menyatakan tidak akan menutupi kebutuhannya sebesar Rp 131 miliar, kata Osman kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Menurut dia, alasan pemerintah menolak memenuhi permintaan peretas adalah karena baik peretas maupun pemerintah tidak bisa mengubah data PDNS.  

“Karena datanya dilindungi, kita tutup ya,” ujarnya.

Menurut Usman, Badan Sandi Negara dan Jaringan Cominfo atau BSSN sebagai penyedia Telecom Sigma telah melakukan isolasi data PDNS 2 di Surabaya. Oleh karena itu, mereka mengklaim bahwa meskipun server berhasil dimatikan, peretas tidak dapat memulihkan data dari pusat data.

Usman berkata: “Benarkah kami membayar dan memastikan tidak ada data yang diambil? “Tidak, yang penting kita pisahkan.”

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setadi sebelumnya membenarkan adanya tuntutan ganti rugi dari para peretas. Menurut tim (pembayarannya) sebesar 8 juta dolar, kata Budi Ari di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24 Juni 2024).

Meskipun menolak membayar kompensasi, pemerintah mengatakan telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi data yang terkena dampak. Usman Kansong menjelaskan: 

“Iya, masukkan, sudah kita isolasi. Jadi tidak ada yang bisa dilakukan, dia (hacker) juga tidak tahan.”

Serangan siber terhadap PDN ini menggunakan ransomware jenis baru yang disebut Lockbit 3.0. Akibatnya, 210 database milik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terdampak sehingga mengganggu berbagai layanan publik.

Sementara itu, Wakil Presiden Mairouf Amin menekankan pentingnya penyelidikan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Prioritas kita adalah pemulihan dan normalisasi situasi, kata Wapres saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024). “Alhamdulillah, sekarang sudah normal.”

Sementara itu, DPR RI telah memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Sandigrafi dan Jaringan Nasional (BSSN) untuk klarifikasi lebih lanjut atas kejadian tersebut. “Kamis depan, oke?” BSSN Cominfo, dan mungkin beberapa pihak lain yang tertarik dengan teknologi keamanan siber pada keamanan siber pusat data nasional kita.