Categories
Bisnis

Wajib Pajak Mau Bayar PBB Pedesaan dan Perkotaan, Begini Syarat dan Ketentuannya

tonosgratis.mobi, Jakarta Memiliki hunian pribadi di tengah terangnya kota seperti Jakarta merupakan dambaan banyak orang. Jakarta, yang merupakan pusat kegiatan ekonomi dan bisnis, terkena dampak kenaikan harga komoditas, termasuk penurunan pajak.

Namun bagi pemilik rumah, istilah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah tidak asing lagi di telinga mereka. Setiap tahunnya, kewajiban membayar PBB-P2 menjadi sebuah peristiwa yang tidak bisa dihindari.

Undang-undang yang mengatur pajak provinsi saat ini disebut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.

Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Dani menekankan perlunya pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan PBB-P2 bagi warga negara atau wajib pajak di Jakarta. “Dengan memahami peraturan tersebut, maka wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024). Apa itu PBB-P2?

Morris menjelaskan, PBB-P2 merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan/atau properti yang dimiliki, dikuasai, dan/atau ditempati oleh orang pribadi, badan usaha/organisasi lain. Yang dimaksud dengan “tanah” meliputi permukaan tanah termasuk tanah dan air tanah, sedangkan “konstruksi” mengacu pada struktur rekayasa yang melekat pada permukaan tanah.

Peraturan Daerah No. Pada ayat 1 dijelaskan bahwa harta pajak PBB-P2 meliputi tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, tidak termasuk areal yang digunakan untuk kegiatan penanaman, kehutanan, dan pertambangan. Namun, dalam objek pajak tersebut tidak termasuk tanah hasil reklamasi atau penambangan.

 

Harta Kena Pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 meliputi tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk keperluan umum di bidang keagamaan, kesehatan, dan pendidikan, serta hutan lindung, taman nasional, atau tanah pemerintah. Berhak.

Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen, kecuali bidang produksi pangan dan peternakan di bawah tarif 0,25 persen.

Melalui penjelasannya, Morris menekankan pentingnya memahami peraturan terkait PBB-P2 yang ada saat ini, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 No. 1 dikendalikan. Dengan kesadaran yang lebih baik, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan efektif. Ketentuan