tonosgratis.mobi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha di pasar modal. Tercatat, denda yang terkumpul sebesar Rp 3,6 miliar selama April 2024. Anarno Dajjadi, Direktur Eksekutif OJK Pasar Modal, Pengawasan Derivatif Keuangan dan Pertukaran Karbon, menjelaskan pelanggar akan dikenakan denda. Hal ini merupakan tindakan penegakan hukum di sektor pasar…