tonosgratis.mobi, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan rezim peraturan khusus level II (lelang reguler penuh) mulai Senin, 25 Maret 2024. Bursa mengklaim kebijakan ini dalam rangka perlindungan investor. Namun, tidak semua pelaku pasar bereaksi positif sejak diperkenalkannya kebijakan ini.
Bahkan, ada pula yang membuat petisi untuk membatalkan seluruh lelang. Permintaan ini diprakarsai oleh seorang investor yang menggunakan nama IndoStocks Traders dalam permintaannya pada tanggal 25 Maret 2024. Menurutnya, semua aturan lelang berkala membuat pasar saham berfluktuasi dan sulit diprediksi, mirip perjudian dibandingkan jangka panjang. sebuah investasi yang harus aman dan dapat diprediksi.
“Saya prihatin dengan aturan komisi tender penuh saat ini. Saham yang masuk ke panitia tender penuh tidak akan ada penawaran. Gelap Benar-benar kosong. Lalu tiba-tiba terjadi random close, harga terbentuk. Ini kenyataan, ibarat pemain togel yang menebak-nebak nomor mana yang akan muncul,” bunyi tanda tangan change.org dalam keterangannya, Minggu (31/03/2024). .
Melalui petisi tersebut, ia meminta Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) menghapuskan aturan lembaga pelelangan umum guna menjamin stabilitas pasar saham dan melindungi investor. Pada saat artikel ini ditulis, petisi tersebut didukung oleh 9.000 orang.
Menanggapi kontroversi tersebut, Direktur Perdagangan dan Peraturan Anggota BEI Irvan Susandi mengatakan, dengan metode perdagangan saat ini, pembentukan harga diharapkan lebih adil karena memperhitungkan seluruh pesanan di order book. Dengan demikian, hal ini dapat memberikan perlindungan kepada investor terhadap potensi masuknya pesanan agresif ke pasar.
Saham yang berada dalam penguasaan dewan pengawas khusus adalah saham yang memenuhi kriteria fundamental atau kriteria likuiditas sebagaimana ditentukan dalam peraturan Nomor I-X tentang pencatatan saham pada dewan pengawas khusus.
Meskipun harga saham minimum pada papan pemantau khusus ini adalah 1 rupiah, namun penolakan otomatis harian yang diterapkan pada saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.
“Berkat perjanjian ini, kami berharap saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai nilai wajarnya, yang rinciannya dapat dilihat di IEP dan IEV. Investor dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang juga tersedia di IDX Mobile untuk penempatan saham pada dewan pengawas khusus,” kata Irvan.
Kami ingatkan, ada 11 kriteria keikutsertaan dalam dewan pengawas khusus:
1. Rata-rata harga saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar lelang reguler kurang dari Rp51,00
2. Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit mendapat opini non opini (disclaimer)
3. Tidak mencatat pendapatan atau tidak adanya perubahan pendapatan dalam laporan keuangan auditan terkini dan/atau laporan keuangan interim berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya
4. Perusahaan pertambangan Minerba atau perusahaan induk yang belum memperoleh penghasilan dari kegiatan utamanya sampai dengan tahun anggaran keempat sejak terdaftar di bursa.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi syarat untuk tetap tercatat di bursa efek sebagaimana diatur dalam ketentuan nomor I-A dan I-V (penawaran umum)
7. Memiliki likuiditas rendah dengan nilai dasar perdagangan saham harian kurang dari Rp5 juta dan rata-rata volume perdagangan harian kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham dalam 6 (enam) bulan terakhir di pasar reguler dan/atau regular call . lelang
8. Perusahaan yang terdaftar dalam keadaan mengajukan banding kepada PCPU, pailit, atau pelanggaran perdamaian, yang berdampak besar terhadap keadaan perusahaan yang terdaftar.
9. Anak perusahaan yang kontribusinya terhadap keuntungan besar, terdapat pernyataan PCPU, pailit, atau pelanggaran perdamaian, yang mempunyai pengaruh besar terhadap keadaan perusahaan yang terdaftar.
10. Dalam hal terjadi penghentian sementara perdagangan Efek lebih dari satu hari operasional sehubungan dengan perdagangan
11. Ketentuan lain yang ditetapkan Bursa setelah mendapat persetujuan atau instruksi dari Otoritas Pengawas Keuangan (FJK).