Categories
Lifestyle

Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif

tonosgratis.mobi, Jakarta – Migrain merupakan salah satu penyakit yang sering disalahartikan oleh masyarakat umum. Banyak orang yang mengira penyakit saraf ini sama saja dengan sakit kepala pada umumnya. Faktanya, ini hanyalah salah satu mitos yang terkait dengan penyakit ini.

“Adalah mitos bahwa migrain hanya menimbulkan rasa sakit yang hebat,” kata Dr. R. A. Dwi Pujiastuti dari Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PERDOSNI) dalam webinar “Bebas Migrain di Dunia Kerja” pada Rabu, 19 Juni 2024, bersamaan dengan perayaan Bulan Peduli Migrain dan Sakit Kepala 2024.

Dr. Dwi menjelaskan, sebenarnya migrain bisa menyerang kapan saja dan pada usia berapa pun, bahkan saat orang tersebut berada pada puncaknya, antara usia 30 hingga 49 tahun. Selain itu, dr. Dwi juga mengatakan, tidak semua migrain itu sama.

“Setiap orang bisa memiliki spektrum efek migrain yang berbeda-beda,” ujarnya.

Migrain pada setiap orang bisa berbeda-beda. Ada yang masih bisa beraktivitas selama menderita penyakit ini, ada pula yang tidak bisa beraktivitas. Migrain dengan intensitas sedang dapat membuat seseorang muntah dan menyebabkan kepekaan terhadap cahaya dan suara.

Dr. Dwi juga menjelaskan mitos bahwa migrain bisa diobati dengan obat pereda nyeri yang dijual bebas. Padahal, obat pereda nyeri seperti Paracetamol dan Ibuprofen yang sering digunakan untuk meredakan migrain hanya mampu meredakan gejalanya saja, namun tidak menyembuhkannya. Inilah sebabnya mengapa orang tersebut terus meminum obat yang sama, yang dapat menimbulkan efek samping di kemudian hari, kata Dr. Nyonya.

Dr. Menurut Dwi, “Pegawai yang menderita migrain mempunyai dampak yang signifikan terhadap produktivitas kerjanya, sehingga penting untuk mendiagnosis migrain sejak dini agar dapat diberikan pengobatan yang tepat untuk membantu menghentikan gejala migrain.”  

 

Namun banyak orang yang menganggap semua jenis sakit kepala adalah migrain. Padahal, penyakit ini memiliki gejala yang spesifik.

“Beberapa gejala tersebut minimal ada lima kali serangan di kepala, durasi nyerinya bisa antara 4-72 jam, artinya bisa mencapai tiga hari,” kata dr. Pepi Budianto, dari PERDOSNI merupakan salah satu peserta webinar yang sama.

Selain itu, dr. Bayi mengalami beberapa gejala lain berupa nyeri berdenyut di bagian samping kepala yang memburuk saat beraktivitas normal. Migrain juga ditandai dengan, mual dan/atau muntah atau peningkatan kepekaan terhadap cahaya terang dan kebisingan.’

Faktanya, migrain merupakan penyakit saraf yang banyak diderita para pekerja. Dalam pemaparannya, Dr. Menurut Pepi, 1 dari 7 orang di dunia menderita migrain. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, mayoritas pasien di Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa dan seluruh kawasan Asia Tenggara.

Migrain tidak boleh diabaikan sebagai penyakit umum. Faktanya, berdasarkan survei yang dilakukan IQVIA pada tahun 2023 dengan banyak sumber, antara lain perempuan bekerja, perempuan aktif, dan ibu bekerja, memberikan jawaban berbeda-beda. Bagi ibu bekerja, dampak terburuknya adalah migrain yang menimbulkan perasaan frustasi.

Hal ini sesuai dengan temuan bahwa sekitar 90 persen pekerja tidak dapat bekerja sepenuhnya ketika mereka menderita migrain dan rata-rata pekerja yang mengalami migrain dapat absen hingga 10 hari dalam 1 tahun sehingga menurunkan produktivitas mereka. Terakhir, ada implikasi bagi perusahaan yang terpaksa melakukan pergantian karyawan karena kurangnya pengetahuan tentang penyakit tersebut.

Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pekerja yang menderita migrain seringkali menderita masalah kesehatan lain, seperti depresi, kecemasan, nyeri kronis, penyakit jantung, gangguan tidur, dan obesitas. Sayangnya, migrain kurang mendapat perhatian dan jarang menjadi keluhan di dunia kerja dan menjadi pertanda bahwa penyakit tersebut tidak cukup serius.

“Kita harus melawan stigma mengenai migrain, jadi jangan takut untuk membicarakannya,” kata Dr. berbahagialah.

Ada banyak penyebab migrain di lingkungan kerja yang bisa kita cegah sedini mungkin. Pertama, penyakit ini bisa muncul atau kambuh kembali akibat penggunaan daunnya secara berlebihan. Hal ini juga berlaku bagi pekerja kantoran yang sibuk dengan layar sepanjang hari.

Pemicu migrain yang kedua adalah jam kerja yang panjang. Hal ini dapat meningkatkan stres pada pekerja sehingga menyebabkan atau memperparah sakit kepala yang sudah ada.

Ketiga, kualitas makanan dan variasi. Yang keempat adalah bau yang sangat ringan dan kuat dan terakhir, pekerjaan yang berat dan terus menerus. Migrain juga menjadi momok bagi pekerja shift yang jam tidurnya tidak teratur.

Tidur yang buruk akan mengganggu ritme sirkadian atau cara alami tubuh manusia dalam mengontrol waktu istirahat. Terganggunya jam alami ini dapat menyebabkan pekerja shift menjadi sakit.

“Tempat kerja yang ramah migrain memudahkan penderita migrain untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja dan lingkungan, tuntutan pekerjaan, emosional dan sosial, guna membantu mengurangi hilangnya produk produktivitas,” kata Dr. berbahagialah.

Categories
Kesehatan

Tenaga Kerja yang Bertugas di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur

tonosgratis.mobi, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memutuskan bahwa pekerja atau karyawan yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah lembur.

“Pada hari-hari pemilihan dan pekerja yang bekerja pada hari-hari tersebut berhak atas upah lembur dan hak-hak lain yang biasanya dimiliki oleh pekerja yang bekerja pada hari libur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hal ini tertuang dalam surat edaran no. 1 Tahun 2024 Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Hari Libur Bagi Pekerja/Pekerja Pada Hari Dan Tanggal Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.

Pemberitahuan ini ditandatangani oleh Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja pada 26 Januari 2024. Seperti diketahui, pemilihan umum atau pemilu 2024 diputuskan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari.

Surat edaran ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 167 (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 84(3) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur Daerah, dan Walikota.

Undang-undang mengatur bahwa pemungutan suara harus dilakukan serentak pada hari libur atau hari kerja.

Hari libur nasional atau hari kerja pemungutan suara dalam pemilihan umum ditetapkan dengan undang-undang.

Pemilihan umum meliputi pemilihan-pemilihan sebagai berikut: Anggota DPR Presiden dan Wakil Presiden DPR Provinsi Wakil DPR Pemilihan gubernur provinsi Pemilihan wali kota dan wali kota.

SE Kementerian Ketenagakerjaan RI juga menjelaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.

“Apabila pekerja harus bekerja pada hari dan hari pemilihan, maka pengusaha wajib melakukan penyesuaian jam kerja agar pekerja/pegawai tetap dapat menggunakan hak pilihnya.”

“Mengenai permasalahan di atas, mohon kirimkan surat edaran ini kepada gubernur/walikota setempat dan pemangku kepentingan terkait,” kata Ida kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Pada tanggal 6 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2024 yang menjadikan hari pemungutan suara pemilu 2024 sebagai hari libur umum.

Melansir Antara, Perpres tersebut pertama kali dikeluarkan dengan pertimbangan penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya.

Kedua, sesuai ketentuan ayat 3 Pasal 167 UU Pemilu diatur bahwa pemungutan suara dilakukan serentak pada hari kerja atau hari libur.

Ketiga, sesuai dengan Peraturan No. 3 Komisi Pemilihan Umum (GEC) 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, GEC menetapkan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. survei.

Keempat, dengan mempertimbangkan ketiga hal tersebut, harus dikeluarkan keputusan presiden yang menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur. Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Presiden pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.