Categories
Kesehatan

Tenaga Kerja yang Bertugas di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur

tonosgratis.mobi, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memutuskan bahwa pekerja atau karyawan yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah lembur.

“Pada hari-hari pemilihan dan pekerja yang bekerja pada hari-hari tersebut berhak atas upah lembur dan hak-hak lain yang biasanya dimiliki oleh pekerja yang bekerja pada hari libur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hal ini tertuang dalam surat edaran no. 1 Tahun 2024 Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Hari Libur Bagi Pekerja/Pekerja Pada Hari Dan Tanggal Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.

Pemberitahuan ini ditandatangani oleh Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja pada 26 Januari 2024. Seperti diketahui, pemilihan umum atau pemilu 2024 diputuskan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari.

Surat edaran ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 167 (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 84(3) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur Daerah, dan Walikota.

Undang-undang mengatur bahwa pemungutan suara harus dilakukan serentak pada hari libur atau hari kerja.

Hari libur nasional atau hari kerja pemungutan suara dalam pemilihan umum ditetapkan dengan undang-undang.

Pemilihan umum meliputi pemilihan-pemilihan sebagai berikut: Anggota DPR Presiden dan Wakil Presiden DPR Provinsi Wakil DPR Pemilihan gubernur provinsi Pemilihan wali kota dan wali kota.

SE Kementerian Ketenagakerjaan RI juga menjelaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.

“Apabila pekerja harus bekerja pada hari dan hari pemilihan, maka pengusaha wajib melakukan penyesuaian jam kerja agar pekerja/pegawai tetap dapat menggunakan hak pilihnya.”

“Mengenai permasalahan di atas, mohon kirimkan surat edaran ini kepada gubernur/walikota setempat dan pemangku kepentingan terkait,” kata Ida kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Pada tanggal 6 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2024 yang menjadikan hari pemungutan suara pemilu 2024 sebagai hari libur umum.

Melansir Antara, Perpres tersebut pertama kali dikeluarkan dengan pertimbangan penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya.

Kedua, sesuai ketentuan ayat 3 Pasal 167 UU Pemilu diatur bahwa pemungutan suara dilakukan serentak pada hari kerja atau hari libur.

Ketiga, sesuai dengan Peraturan No. 3 Komisi Pemilihan Umum (GEC) 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, GEC menetapkan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. survei.

Keempat, dengan mempertimbangkan ketiga hal tersebut, harus dikeluarkan keputusan presiden yang menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur. Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Presiden pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.