Categories
Edukasi

Bercita-cita Jadi Asdos Setelah Lulus Kuliah? Simak Syarat dan Tugasnya

JAKARTA – Demikian informasi yang perlu Anda ketahui mengenai persyaratan dan layanan Asdos. Bekerja sebagai Asisten Pengajar (Asdos) merupakan pekerjaan yang penuh tantangan bagi mereka yang mencintai dunia pendidikan.

Banyak mahasiswa kini menjadi Asdos saat masih kuliah. Mereka biasanya memulai dengan asdos pada mata kuliah yang ada latihannya dan sebagian besar adalah mahasiswa semester akhir. Apa saja persyaratan dan tanggung jawab Asdo? Artikel ini jawabannya, cek!

Persyaratan untuk menjadi Asdos

1. Freshgraduate atau mahasiswa aktif pada semester terakhir

Mereka dipilih karena masih bekal ilmu. Dengan cara ini mereka juga mengingat teknik dan latihan yang dipelajari.

2. IPK minimal 3,0

Banyak perguruan tinggi mensyaratkan IPK minimal 3.0 atau lebih tinggi. Bahkan ada pula yang mendapat predikat cumlaude minimal 3,5 atau setara. IPK juga menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman yang baik terhadap materi kuliah.

3. Option adalah topik pilihan Anda

Asdos biasanya hanya mendukung satu atau dua pelatih. Tentu saja mereka harus benar-benar memahami topik pilihannya.

4. Anda memiliki kemampuan komunikasi yang baik

Sebagai seorang Coach, supervisor juga harus mampu berkomunikasi secara efektif. Jika pidato Anda bagus, siswa akan memahami materi yang Anda sampaikan.

5. Disiplin dan tanggung jawab

Meski memiliki posisi asisten, bukan berarti tugas Anda berkurang. Tapi ada kemungkinan lain.

Tanggung jawab Asdos:

1. Membantu instruktur mempersiapkan materi pelatihan

2. Menggantikan pelatih apabila mereka berhalangan hadir

3. Membantu penelitian guru

4. Membantu administrasi universitas

Categories
Edukasi

Kemendikbud Susun RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen, Ini Aturan yang Bakal Diubah

JAKARTA – RPP tentang capaian pendidikan tinggi dan RPM tentang profesi, pekerjaan, dan pendapatan dosen tengah diujicobakan. RPP dan RPM ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perguruan tinggi.

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Vokasi, Jabatan, dan Pendapatan Fakultas (RPM) dilatarbelakangi oleh tiga hal.

Baca juga: Kemendikbud Setuju dengan Usulan Penghapusan PPDB Zonasi dan Ganti dengan Pilihan Akademik?

Sekjen Diktistek Kemendikbudristek Abdul Haris menjelaskan: Pertama, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen (UU GD) Nomor 14, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 merupakan harmonisasi dari enam undang-undang pemerintah.

Baca juga: Kemendikbud lanjutkan program dukungan pemerintah di bidang bahasa dan sastra bagi masyarakat lokal.

Kedua, koordinasi sepuluh peraturan menteri pelaksana UU GD, UU Pendidikan Tinggi dan UU Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 (PP Dosen).

Ketiga, perlunya pembaharuan peraturan terkait institusi pendidikan tinggi dan fakultas, termasuk pendanaan pendidikan tinggi, tata kelola dan otonomi pendidikan tinggi, masa jabatan fakultas, beban administrasi fakultas, dan pendapatan fakultas.

Baca Juga: Data KIP SPP Terkunci Akibat Hack PDNS. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerukan tindakan cepat.

Harris dalam siaran persnya, Jumat (7 Mei 2024), mengatakan peraturan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan yang ada di perguruan tinggi saat ini.

Peraturan RPP Perguruan Tinggi dan RPM Fakultas dapat berubah.

Terdapat beberapa perubahan signifikan terhadap peraturan yang ada untuk RPP Perguruan Tinggi dan RPM Fakultas.

1. Perubahan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama

Materi ini membahas tentang tanggung jawab, tugas dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Agama (Menag).

2. Perubahan peraturan PTN

Substansi ini mengatur perubahan pada perguruan tinggi negeri (PTN), antara lain menyederhanakan birokrasi terkait PTN, memastikan otonomi PTN, dan meningkatkan pendanaan PTN.

3. Perubahan regulasi terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Usaha (PTNBH).

Revisi peraturan tersebut menjawab perlunya pengaturan pembentukan PTNBH oleh PTS, pembentukan PTNBH baru, pemutakhiran tata kelola PTNBH, peningkatan dana PTNBH, dan peningkatan otonomi penggunaan aset dan dana PTNBH.

4. Rincian perubahan peraturan terkait perguruan tinggi swasta (PTS).

Materi-materi tersebut mencakup pembaruan sistem tata kelola PTS, aturan yang lebih jelas untuk donasi dari lembaga yang terorganisir, dan dukungan pemerintah yang lebih berorientasi pada produksi (misalnya kolaborasi dengan sekolah pascasarjana, penelitian, dan industri).

5. Perubahan substansial pada PTK

Ketentuan ini akan mengatur perguruan tinggi agama (PTK), memperjelas pembagian fungsi antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama terkait tata kelola PTK.

6. Pentingnya perubahan RPM guru

Hal ini mencakup perubahan peraturan RPM guru besar, termasuk penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi guru besar, penguatan otonomi universitas terkait jabatan guru besar, perlindungan hak pengangkatan guru besar, serta perubahan peraturan lain seperti kode etik guru. , ASN dosen bertanggung jawab terhadap PTS, Guru Besar Emeritus, In-Pas, dan bertanggung jawab terhadap proses alokasi tunjangan fakultas.

Kiki Iuliati, Direktur Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menambahkan RPP dan RPM harus menjadi pedoman bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan seluruh perguruan tinggi. Kementerian/Lembaga

Categories
Edukasi

10 Universitas Terbaik Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia di THE Impact Rankings 2024

JAKARTA – Inilah 10 universitas Indonesia terbaik yang diperingkat dunia versi Times Higher Education (THE) University Impact Rankings 2024. Pemeringkatan ini mencakup perguruan tinggi negeri dan swasta.

Times Higher Education menyajikan University Impact Rankings 2024, yang memberi penghargaan kepada universitas-universitas yang telah mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB.

Baca Juga: Top 19 Jurusan Teknik Elektro di Indonesia versi WUR 2024, UI dan Uniair Lead

Universitas-universitas ini tidak hanya unggul dalam bidang tertentu, namun juga menunjukkan potensi yang lebih luas dalam berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan global.

Dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, universitas-universitas ini menunjukkan komitmen mereka untuk mengatasi tantangan-tantangan paling mendesak di dunia, termasuk kelestarian lingkungan, inklusi sosial, pertumbuhan ekonomi dan kemitraan.

Universitas-universitas terkemuka ini diakui atas dampaknya yang luas terhadap berbagai dimensi pembangunan berkelanjutan, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun masa depan yang berkelanjutan dan berketahanan.

Baca juga: Ingin Menjadi Pengacara Hebat? Daftar ke 10 Kampus Hukum Terbaik di Indonesia pada AUR 2024

Keahliannya yang luas menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik terhadap tantangan global dan peran penting akademisi dalam mendorong perubahan berkelanjutan.

Sebanyak 2.152 universitas dari 125 negara/wilayah telah diperingkat pada pemeringkatan keseluruhan tahun 2024. Peringkat Dampak. University of Western Sydney menduduki peringkat nomor satu di Australia selama tiga tahun berturut-turut. Di peringkat kedua ada Manchester University of Britain dan Tasmania University of Australia.

Metodologi

Metodologi pemeringkatan dampak keseluruhan mengintegrasikan skor dari berbagai SDG untuk mencerminkan kinerja dan dampak secara keseluruhan:

Baca juga: Ingin pekerjaan bergaji tinggi? Daftar 18 Jurusan Teknik Sipil Terbaik di Indonesia Edisi 2024