Categories
Teknologi

Ada Konten Hoaks Dibuat Pakai AI Generatif, Wamenkominfo: Masyarakat Harus Berpikir Kritis

tonosgratis.mobi, Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Vamenkominfo) Nezar Patria mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dengan konten palsu yang menggunakan kecerdasan buatan generatif.

Pasalnya, kini banyak konten penipuan yang dibuat dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif.

Nezar juga mengingatkan penonton bahwa mereka dapat menghindari lelucon dengan menguasai kemampuan berpikir kritis.

“Berpikir kritis adalah hal yang paling penting untuk bisa menghindari lelucon. Karena lelucon sekarang sudah semakin canggih dan bentuknya berbeda-beda,” kata Nezar saat berdiskusi di Yogyakarta, Kamis lalu.

Nezar mengatakan AI generatif dapat membuat konten penipuan yang terlihat nyata dan bahkan dapat membuat peristiwa yang tidak pernah terjadi terlihat asli dan benar-benar terjadi.

Dia mencontohkan konten video yang menampilkan Presiden Joko Widodo dalam bahasa Mandarin dan Arab yang dibuat menggunakan teknologi deep fake kecerdasan buatan.

“Suaranya sama, wajahnya sama, gerak bibirnya sama, semuanya sama, tapi ini omong kosong,” kata Wamenkominfo, mengutip siaran pers Jumat (26/3). melepaskan. /26). 1/2024).

Wamenkominfo menilai penyalahgunaan kecanggihan teknologi dapat dengan mudah memanipulasi masyarakat dalam skenario pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi menurutnya, tidak semua lapisan masyarakat mampu memilah informasi secara bijaksana.

“Beberapa elemen masyarakat bisa dengan mudah menilai hal itu tidak masuk akal karena ada sesuatu yang tidak logis dan tidak wajar,” kata Nezar.

“Tetapi ada elemen lain di masyarakat kita yang tidak memiliki kepekaan tersebut. Mereka hanya menerima informasi palsu,” tutupnya.

Nezar juga menekankan agar masyarakat selalu berhati-hati dan mengecek keakuratan informasi yang diterimanya terhadap sumber resmi. Menurutnya, inilah pentingnya literasi digital.

“Anda tidak boleh terlalu cepat mempercayai sesuatu yang membangkitkan emosi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika. “Kami akan kembali menghubungi sumber resmi untuk mengetahui apakah informasi tersebut benar.”

Selain berpikir kritis, diperlukan prinsip lain untuk menciptakan ruang digital yang aman, produktif, dan inklusif. “Keterampilan memecahkan masalah, transparansi dan juga pemberdayaan masyarakat melalui literasi atau pendidikan kritis,” kata Wamenkominfo.

 

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur penggunaan kecerdasan buatan.

“Saat ini sedang dipersiapkan menjadi peraturan presiden untuk memastikan implementasinya lebih kuat dan komprehensif,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Rabu (27/12/2023).

Menurut Nezar, upaya ini merupakan bagian dari perbaikan ekosistem AI nasional.

“Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat yang tidak hanya akan memitigasi risiko AI tetapi juga mendukung ekosistem AI lokal kami,” ujarnya, seperti dikutip dalam siaran pers.

Rencana penerapan aturan lebih ketat terkait penggunaan kecerdasan buatan muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang etika kecerdasan buatan pada 19 Desember 2023.

 

 

Surat edaran ini tidak mengikat secara hukum, namun berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan bahwa pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan tunduk pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Sekadar informasi, dalam waktu dekat kami juga akan mengambil langkah-langkah untuk menyiapkan regulasi AI yang mengikat secara hukum, kata Menkominfo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

“Melalui peraturan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan, serta mendukung pengembangan ekosistem kecerdasan buatan nasional,” tambahnya.

Menkominfo Budi menjelaskan hingga saat ini AI di Indonesia masih tunduk pada UU ITE dan UU PDP.

Jadi kalau ditanya persoalan hukumnya apa, itu menyangkut dua undang-undang, UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE, kata Menkominfo.

“Jika melanggar atau dikenakan sanksi atau pasal UU ITE atau UU PDP, bisa ditindak secara hukum,” kata Budi.