Nominal Hingga Capai Rp1,8 Juta per Tahun, Begini Cara Cek Penerima PIP 2024
JAKARTA – Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 yang perlu Anda ketahui. Kemudahan akses informasi siswa yang menunggu kabar bantuan langsung keuangan (BLT) dari Program Indonesia Pintar (BLT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2024 Bagaimana caranya? Artikel ini membahasnya, check it out!
2024 Cara cek status pembayaran BLT PIP
1. Kunjungi Website Resmi SIPINTAR: Kunjungi website resmi pip.kemdikbud.go.id untuk memulai prosesnya.
2. Masukkan Informasi Pribadi: Masukkan Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP di halaman website.
3. Pemeriksaan keamanan: mengisi captcha atau menjawab pertanyaan keamanan yang diberikan sistem untuk memastikan validitas login.
4. Pemeriksaan Status: Setelah verifikasi, klik tombol “Cari Penerima PIP” untuk melihat status transfer dana.
5. Setelah proses tersebut, situs akan menampilkan informasi mengenai status pembayaran PIP BLT 2024, termasuk Surat Keputusan Hibah (DDL) pada saat pencairan dana.
Detail jumlah bantuan keuangan PIP 2024
Dukungan PIP tahun 2024 disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan dengan informasi sebagai berikut:
1. SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun, Rp 225.000 untuk mahasiswa baru atau mahasiswa tingkat akhir.
2. SMP/SMPLB/paket B : Rp 750.000 per tahun, dengan uang kembalian Rp 375.000 untuk siswa baru atau nilai akhir.
3. Paket SMA/SMK/SMALB/C : Rp 1.800.000 per tahun, mahasiswa baru atau mahasiswa tingkat akhir mendapatkan Rp 900.000.
4. Inisiatif pemerintah ini bertujuan untuk mendapatkan bantuan keuangan yang membantu setiap siswa menyesuaikan pendidikannya dalam kondisi yang berbeda.
Penerima yang memenuhi syarat PIP
1. Kartu Siswa Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan dengan keadaan khusus tertentu, misalnya peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Mereka yang kehilangan orang tuanya, terkena bencana alam, tidak bersekolah (putus sekolah), mempunyai cacat fisik, menjadi korban bencana alam, orang tuanya diberhentikan dari pekerjaan, berkonflik, berasal dari keluarga narapidana, lembaga pemasyarakatan moral, atau apabila lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara tinggal serumah.
4. Peserta lembaga kursus atau jurusan pendidikan nonformal lainnya.