Bendung Arus Impor Produk Elektronik, Kemenperin Terbitkan Permenperin No 6/2024
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menciptakan kondisi bisnis yang menguntungkan bagi produsen yang berinvestasi di Indonesia. Langkah ini diambil agar pengembangan industri elektronik dalam negeri menjadi lebih kompetitif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Konsultasi Teknis Impor Produk Elektronik.
Priyadi Arie Nugroho, Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian, menjelaskan aturan tersebut merupakan upaya nyata pemerintah untuk menciptakan kepercayaan investasi bagi pelaku industri di Indonesia. Terutama memproduksi produk elektronik dalam negeri.
Pengaturan arus impor ini disebut merupakan kelanjutan dari arahan Presiden mengenai posisi neraca perdagangan barang elektronik pada tahun 2023 yang menunjukkan defisit. Dengan demikian, jika melihat usulan dan peluang industri dalam negeri, diketahui terdapat 139 stasiun tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024.
Rinciannya, 78 item tarif yang digunakan Persetujuan Impor (IP) dan Laporan Pemeriksaan (LS) dan 61 item tarif yang hanya digunakan oleh LS. Produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, lemari es, kabel fiber optik, lemari es, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya, kata Priyadi dalam keterangannya, Senin (8/4/2024). ).
Kementerian mengatakan mereka memahami bahwa sistem impor komersial untuk barang elektronik adalah hal baru dan belum pernah diterapkan. Oleh karena itu, impor produk secara elektronik seiring dengan dikeluarkannya kebijakan perdagangan impor bukan berarti pemerintah anti impor, sebaliknya kita harus mengetahui dan menekankan bahwa negara harus menjaga lingkungan bisnis industri yang mendukung berbagai produk. produk dalam negeri.
Pemberlakuan sistem tata niaga impor ini diharapkan dapat menangkap peluang permintaan produk elektronik untuk semakin meningkatkan kapasitas produsen dalam negeri dan mendiversifikasi produknya, sesuai Permenperin 6/2024. Sementara itu, menjadi peluang bagi Electronic Manufacturing Services (EMS) atau Original Equipment Produsen (OEM) untuk bermitra dengan pemilik merek internasional yang belum memiliki lini produksi dalam negeri.
“Pada saat yang sama, bagi importir, ada kepercayaan terhadap distribusi dan/atau penjualan barang impor di dalam negeri,” ujarnya. Pada tahun 2023, berdasarkan data SIINA, kapasitas produksi produk AC sebesar 2,7 juta unit, dan realisasi produksi sebesar 1,2 juta unit yang menunjukkan utilisasi produksi hanya 43 persen.
Sedangkan impor produk AC mencapai 3,8 juta unit pada tahun 2023 berdasarkan data laporan Peneliti. Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya regulasi impor ini dapat meningkatkan penggunaan produksi AC dalam negeri.