Categories
Bisnis

APPBI: Akibat Impor Ilegal, Ada Ancaman Potensi Stagnasi Pertumbuhan Industri Ritel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, ada ancaman stagnasi perkembangan industri ritel di Indonesia. Hal ini konon disebabkan oleh meningkatnya impor tidak resmi atau ilegal.

“Saya kira ada risiko stagnasi perkembangan sektor ritel Indonesia setelah lebaran. Ini yang terjadi, beberapa toko menutup gerainya,” kata Alphonsus, dalam survei yang dilakukan Himpunan Penyewa Mall Indonesia (Hippindo) di kawasan pusat. Jakarta, impor resminya sulit,” ujarnya dalam sebuah diskusi.

Alphonsus menjelaskan, alasan pendapatnya tersebut terkait dengan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) tentang Impor yang tidak memberikan angin segar bagi penjual yang patuh. Di sisi lain, mereka menilai impor ilegal akan meningkat pasca rencana penerapan pembatasan impor 200 persen.

Sebab, pemerintah hanya fokus membuat regulasi pembatasan impor, yang korbannya adalah barang-barang dinas yang diproduksi oleh pengusaha yang terdaftar resmi, membayar pajak, melakukan prosedur impor resmi, dan sebagainya. Itu adalah sesuatu yang dilindungi dan dibatasi. Lebih banyak peraturan. “Mereka impor, tapi impor ilegal tidak pernah tersentuh,” ujarnya.

Menurut dia, revisi peraturan perdagangan impor tidak menjawab persoalan sebenarnya. Alih-alih membatasi barang dari luar negeri dan bertujuan melindungi UKM, aturan ini justru hanya memperluas akses terhadap barang impor.

Diumumkan pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024. Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah diuji sebanyak tiga kali. Sebelumnya beliau menjabat Menteri Perdagangan no. 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan impor. Versi kedua adalah Keputusan Menteri Perdagangan no. 3 tanggal 5 Maret 2024. Sebulan kemudian, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi aturan tersebut menjadi Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024. Saat ini aturan baru adalah Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 yang resmi diumumkan pada 17 Mei 2024 oleh Menteri Perdagangan.

Alphonsus menjelaskan, mal terbagi dalam dua kategori: impor dan lokal. Kedua kategori tersebut diyakini akan terkena dampak dari kebijakan pemerintah tersebut.

“Kedua kategori tersebut sama-sama meresahkan. Impor terganggu dengan adanya pembatasan impor dan barang-barang dalam negeri tanpa disadari juga terganggu oleh impor ilegal. “Semakin ketat impor resmi, maka akan semakin banyak pula impor ilegal,” ujarnya.

Sedangkan untuk kelas…