3,2 Juta Masyarakat Indonesia Terjerat Judi Online, Transaksi Nominal Kecil Umumnya Dilakukan IRT dan Anak-Anak
tonosgratis.mobi, Jakarta – Meningkatnya pengaruh perjudian online membuat banyak pihak angkat bicara. Salah satu yang merespons adalah Menteri Hukum, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Menurutnya, perjudian online akan melibatkan 3,2 juta orang sepanjang tahun 2023. Pernyataan itu disampaikan usai rapat Kementerian Hukum, Kehakiman, dan Keamanan di Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Melalui laporan Lembaga Penelitian Keuangan dan Pasar (PPATK), Hadi menyebutkan penukaran uang perjudian pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun dengan jumlah peserta/pemain sebanyak 3,2 juta orang. Kebanyakan gamenya harganya kurang dari Rp 100 ribu.
Kali ini Hadi juga mengatakan akan membuat misi pemberantasan perjudian online.
Terkait hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi sikap Hadi sebagai wakil pemerintah yang menyikapi maraknya perjudian online dan berencana membentuk gugus tugas. Sebelumnya, usai pertemuan dengan beberapa menteri dan pimpinan organisasi, Hadi juga mengumumkan akan membentuk Komite Pelecehan Anak.
PPATK sendiri mengumumkan manfaat perjudian online pada Oktober 2023. Saat itu, PPATK menyebutkan sebagian besar investor Rp 100 ribu ke bawah adalah ibu rumah tangga yang memiliki anak.
Menanggapi kabar tersebut, KPAI pun kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memiliki otoritas di industri digital/internet untuk memblokir situs perjudian online. Dan meningkatkan aktivitas patroli siber untuk memantau situs perjudian online. Baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
Menurut Direktur Shadow and Cyber Cluster
Tak berhenti di situ, pemilik kasino, operator perjudian online, dan pihak-pihak lain yang memberikan peluang kepada masyarakat dan anak-anak untuk terjerumus dalam perjudian online juga harus dituntut.
Terkait perjudian online, KPAI saat ini belum memiliki data nominal (angka) mengenai jumlah korban perjudian online, khususnya anak-anak.
“Sejauh ini belum ada satu pun aduan yang masuk ke KPAI tentang anak-anak yang menjadi korban perjudian online,” kata Kawiyan kepada Health tonosgratis.mobi dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Sedangkan pengaduan tahun lalu, yakni hingga Desember 2023, dari pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak.
Pengaduan ini menyebutkan terdapat 2.000 siswa (SMP/Madrasah Tsanawiyah dan SMA/Madrasah Aliyah) yang menjadi korban perjudian online.
Menurut PGSI, angka 2.000 itu didapat dari survei PGSI pada siswa sekolah di Kabupaten Demak. Orang yang disebut sebagai korban perjudian online mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: tingkat kehadiran sekolah menurun, motivasi dan pendidikan berkurang karena menginginkan uang lebih dalam bentuk biaya sekolah sederhana untuk siswa swasta.
Menanggapi pengaduan PGSI, KPAI melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Demak, Polres Demak, Kantor Kementerian Agama Demak, Dinas Pendidikan Demak, Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak, dan perwakilan PGSI.
Dalam diskusi tersebut, para pegawai dan perwakilan organisasi menyampaikan bahwa tidak ada atau belum ada anak-anak yang menjadi korban perjudian online di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, mereka mengaku belum bisa menjawabnya. Sementara yang bisa dilakukan adalah proteksi, seperti media sosial dan membaca tentang kesehatan dan keselamatan kerja digital.
Meski belum jelas mengapa ada anak-anak yang menjadi korban perjudian online, namun KPAI merekomendasikan pencegahan perjudian online di kalangan anak-anak, pelajar, dan orang tua.
“Membaca dan pendidikan harus diperluas dan diperluas hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat tercipta masyarakat online/digital yang baik”.
“Departemen Komunikasi dan Informatika harus menggunakan seluruh kemampuan teknologi dan efisiensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan teknologi untuk melindungi dan memblokir seluruh situs perjudian online untuk memastikan anak-anak tidak dapat mengakses situs perjudian online,” kata Kawiyan.
Pada saat yang sama, lanjut Kawiyan, penegakan hukum harus dilakukan terhadap pelaku usaha, bandar judi, bandar, dan semua pihak yang menggunakan ruang digital untuk perjudian online dan jenis usaha lainnya.
Sementara payung hukum yang ada dinilai cukup kuat bagi aparat penegak hukum untuk melawan pelaku kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik (ITE) yang telah mengalami dua kali perubahan. UU Perlindungan Anak. UU Pornografi. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Remaja dan sejumlah peraturan federal.
“Negara harus ada untuk melindungi warga negara dan anak-anak dari perjudian online. Negara tidak boleh rugi dengan berusaha membuat masa depan negara dan anak-anak. Jika perjudian online merugikan masyarakat dan anak-anak, tidak bisa dibandingkan dengan penggunaan normal.”
Kejahatan digital yang menyasar anak-anak saat ini, termasuk perjudian online dan pornografi, meminjam zaman Presiden Joko Widodo, harus dianggap sebagai kejahatan khusus.
Untuk itu jangan mengganggu prosedur normal tetapi harus dilakukan melalui prosedur yang luar biasa, yang menegakkan hukum dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kejahatan, tidak ada toleransi dan kelalaian bagi pelaku kejahatan, kata Kawiyan.